Sumba Timur Terkini

Proses Pemekaran 44 Desa di Sumba Timur Berjalan di Tengah Moratorium

Badan Anggaran (Banggar) DPRD meminta pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait kelanjutan proses tersebut.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
PEMBAHASAN KUA PPAS - Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani didampingi Wakil Ketua I DPRD Umbu Kahumbu Nggiku, dan Wakil Ketua II DPRD Ali Oemar Fadaq usai mengikuti sidang bersama Banggar DPRD Sumba Timur terkait pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Proses pemekaran 44 desa persiapan menuju desa definitif di Sumba Timur masih terus berjalan di tengah pemberlakuan moratorium. 

Badan Anggaran (Banggar) DPRD meminta pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait kelanjutan proses tersebut.

“Sebanyak 44 desa yang sedang berproses sejak tahun 2014. 44 desa itu sudah menyiapkan segala sesuatu mulai dari administrasi, persiapan gedung dan lain sebagainya,” kata Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, Rabu (27/8/2025).

Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti sidang bersama Banggar DPRD Sumba Timur terkait pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2025.

Baca juga: Bhayangkari Sumba Timur dan PLN Dorong  Revolusi Gaya Hidup Dengan Kompor Induksi

Ia mengatakan, anggota DPRD melalui Banggar mengusulkan kepada pemerintah daerah agar melakukan verifikasi serta konsultasi lebih lanjut. Saat ini tersedia anggaran sebesar Rp 800 juta untuk verifikasi faktual.

“Berkaitan dengan pemekaran desa, karena ada alokasi anggaran sekitar Rp 800 juta untuk lakukan verifikasi faktual. Timnya dari provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, DPRD berharap anggaran tersebut dapat digunakan dengan tepat.

“Tidak juga memberikan harapan-harapan palsu kepada masyarakat yang menanti desa persiapan untuk jadi desa definitif,” tambahnya.

Diketahui, proses pemekaran desa hingga kini masih terkendala moratorium yang berlaku sejak 2009. 

Meski begitu, Wakil Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap berproses melengkapi administrasi yang telah dimulai sejak 2014.

“Moratorium itu ada sejak 2009. Kita tetap berproses melengkapi dari segi administrasinya. Sehingga nanti pas moratorium itu dicabut, desa-desa yang disiapkan sudah siap dimekarkan menjadi desa definitif,” tutupnya. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved