Sumba Timur Terkini

Pemkab Sumba Timur Genjot Pajak dan Retribusi Capai Target di Akhir 2025

Saat ini data di Bapenda masih banyak desa yang nol persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Namun, lanjutnya, banyak desa yang sudah siap membayar

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
WAKIL BUPATI - Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani didampingi Wakil Ketua I DPRD Umbu Kahumbu Nggiku, dan Wakil Ketua II DPRD Ali Oemar Fadaq usai mengikuti sidang bersama Banggar DPRD Sumba Timur terkait pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Di tengah kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemangkasan dana transfer pusat ke daerah, Pemkab Sumba Timur terus berupaya mencari terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani kepada Pos Kupang pada Rabu (27/8/2025) mengatakan, salah satu cara meningkatkan pendapatan daerah adalah memaksimalkan pajak dan retribusi.

Ia menyebutkan, saat ini data di Bapenda masih banyak desa yang nol persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2). Namun, lanjutnya, banyak desa yang sudah siap membayar. Saat ini, tinggal disetor.

“Terkait pajak, khusus untuk pajak PBB P2 masih terdapat banyak desa yang nol persen yang ada di data Bapenda. Tetapi faktanya, banyak desa yang sudah melakukan pembayaran namun belum disetor,” katanya.

Sementara itu, untuk retribusi, saat ini sudah mencapai sekitar 60-an persen dari total kewajiban pembayaran.

“Khusus retribusi sekarang sudah di angka 60-an persen,” ungkapnya.

Yonathan meyakini, penerimaan dari pajak dan retribusi dapat memenuhi target hingga akhir tahun 2025.  Ia pun berharap masyarakat berperan aktif membayar agar capaian tersebut bisa maksimal.

“Kami berharap target pendapatan dari pajak dan retribusi itu bisa mencapai angka yang maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemda Sumba Timur telah memberikan "promo merdeka" kepada masyarakat berupa insentif pajak. Dengan memberikan diskon pajak hingga 10 persen atau bebas pajak hingga 100 persen. 

Diskon tersebut sesuai besaran atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti masing-masing wajib pajak.

Selain diskon atau potongan pajak, Pemda juga berikan promo bebas dari denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) hingga 100 persen.

Promo ini juga berikan pembebasan sanksi administrasi tanpa perlu pengajuan khusus. Namun, program ini tidak berlaku untuk objek pajak milik badan usaha.

Promo ini berlaku selama periode pembayaran dari 1 Mei sampai 30 September 2025. (dim)

 

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved