Sumba Timur Terkini
Pemkab Sumba Timur Genjot Pajak dan Retribusi Capai Target di Akhir 2025
Saat ini data di Bapenda masih banyak desa yang nol persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Namun, lanjutnya, banyak desa yang sudah siap membayar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Di tengah kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemangkasan dana transfer pusat ke daerah, Pemkab Sumba Timur terus berupaya mencari terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani kepada Pos Kupang pada Rabu (27/8/2025) mengatakan, salah satu cara meningkatkan pendapatan daerah adalah memaksimalkan pajak dan retribusi.
Ia menyebutkan, saat ini data di Bapenda masih banyak desa yang nol persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2). Namun, lanjutnya, banyak desa yang sudah siap membayar. Saat ini, tinggal disetor.
“Terkait pajak, khusus untuk pajak PBB P2 masih terdapat banyak desa yang nol persen yang ada di data Bapenda. Tetapi faktanya, banyak desa yang sudah melakukan pembayaran namun belum disetor,” katanya.
Sementara itu, untuk retribusi, saat ini sudah mencapai sekitar 60-an persen dari total kewajiban pembayaran.
“Khusus retribusi sekarang sudah di angka 60-an persen,” ungkapnya.
Yonathan meyakini, penerimaan dari pajak dan retribusi dapat memenuhi target hingga akhir tahun 2025. Ia pun berharap masyarakat berperan aktif membayar agar capaian tersebut bisa maksimal.
“Kami berharap target pendapatan dari pajak dan retribusi itu bisa mencapai angka yang maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda Sumba Timur telah memberikan "promo merdeka" kepada masyarakat berupa insentif pajak. Dengan memberikan diskon pajak hingga 10 persen atau bebas pajak hingga 100 persen.
Diskon tersebut sesuai besaran atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti masing-masing wajib pajak.
Selain diskon atau potongan pajak, Pemda juga berikan promo bebas dari denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) hingga 100 persen.
Promo ini juga berikan pembebasan sanksi administrasi tanpa perlu pengajuan khusus. Namun, program ini tidak berlaku untuk objek pajak milik badan usaha.
Promo ini berlaku selama periode pembayaran dari 1 Mei sampai 30 September 2025. (dim)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
Masih Zona Hijau Rabies, Disnak Sumba Timur Imbau Warga Tidak Masukkan Hewan HPR dari Luar |
![]() |
---|
Proses Pemekaran 44 Desa di Sumba Timur Berjalan di Tengah Moratorium |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepang Kunjungi SMA Negeri 3 Waingapu untuk Belajar Bahasa dan Bertukar Pengetahuan |
![]() |
---|
Mutasi Jabatan ASN di Pemkab Sumba Timur, Bupati Umbu Lili Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Kasus Malaria di Sumba Timur Turun Drastis, Juli 2025 Hanya 253 Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.