Pemprov NTT Usul 8 DOB
Pemprov NTT Usul 8 DOB ke Kemendagri, Akademisi Undana Minta Perlu Uji Urgensitas
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hak tersebut tetap harus ditinjau dari sisi urgensitas dan relevansinya bagi masyarakat.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan delapan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan ini menuai tanggapan dari akademisi dan pengamat kebijakan publik Universitas Nusa Cendana (Undana), Lasarus Jehamat, yang menekankan pentingnya menelaah urgensitas dari rencana pemekaran wilayah tersebut.
Kedelapan DOB yang diusulkan yakni; DOB Adonara di Kabupaten Flores Timur, DOB Kota Madya Maumere di Kabupaten Sikka, DOB Amanatun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), DOB Amfoang di Kabupaten Kupang, DOB Pantar di Kabupaten Alor, serta tiga DOB di Pulau Sumba yakni Sumba Selatan, Sumba Timur Raya, dan Pahunga Lodu di Kabupaten Sumba Timur.
Dalam pernyataannya, Lasarus menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan hak konstitusional daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov NTT Usul 8 Daerah Otonomi Baru ke Mendagri
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hak tersebut tetap harus ditinjau dari sisi urgensitas dan relevansinya bagi masyarakat.
"Usulan DOB itu tidak sekadar soal keinginan, tetapi juga merupakan hak. Namun, kita tetap perlu memeriksa urgensitasnya. Apakah mendekatkan layanan publik, memperkuat kapasitas kewargaan, atau justru sekadar pembagian kekuasaan elite lokal," ujar Lasarus Jehamat kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (27/7/2025).
Ia menyoroti bahwa selama ini masyarakat cenderung memahami pemekaran wilayah hanya sebatas kemudahan dalam mengurus dokumen administratif seperti KTP atau akta kelahiran.
Padahal, menurutnya, DOB seharusnya menyentuh aspek substantif seperti pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan demokrasi dan partisipasi warga.
Lebih lanjut, Lasarus mengingatkan adanya potensi risiko jika motif pemekaran lebih kuat dilandasi kepentingan politik.
"Kalau alasan politis terlalu dominan, bukan tidak mungkin pemekaran justru menjadi ajang bagi elite untuk membagi-bagi kekuasaan. Itu yang perlu dipikirkan secara matang," tegasnya.
Ia menyatakan mendukung pemekaran daerah selama tujuannya jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan sempit kelompok tertentu.
"DOB harus menjadi sarana untuk memperkuat hak-hak kewargaan. Bukan sekadar perluasan wilayah administratif yang mahal tapi minim manfaat," tutupnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Akademisi-Universitas-Nusa-Cendana-Lasarus-Jehamat.jpg)