NTT Terkini

FKUB NTT Bersama Tokoh Agama Katolik dan Protestan di Kupang Sepakati Enam Poin Bangun Harmonisasi

maraknya kesalahpahaman antar umat beragama belakangan ini muncul di ruang publik sebagai dampak dari pesatnya perkembangan teknologi komunikasi.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.FKUB NTT
Pose bersama pimpinan FKUB NTT bersama para tokoh agama dari Katolik dan Protestan dalam pertemuan untuk memperkuat harmonisasi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi pertemuan antara para tokoh agama Katolik dan Protestan di Kupang. 

Dalam pertemuan itu, disepakati enam poin untuk membangun dan menjaga harmonisasi umat beragama di NTT. 

Ketua FKUB NTT Prof Yuliana Salosso mengatakan pertemuan itu sudah dilakukan, Selasa (22/7/2025) di kantor FKUB NTT. Sejumlah pimpinan agama hadir dalam agenda tersebut. 

"Pertemuan yang diselenggarakan oleh FKUB yang menghadirkan pimpinan Gereja Katolik dan Protestan itu ada beberapa item yang sudah disepakati," kata Yuliana Salosso, Rabu (23/7/2025). 

Dia menjelaskan, maraknya kesalahpahaman antar umat beragama belakangan ini muncul di ruang publik sebagai dampak dari pesatnya perkembangan teknologi komunikasi. Ini  berpotensi mengganggu keharmonisan. 

Untuk itu, kata dia, dalam masyarakat yang majemuk ini diperlukan langkah konkret yang disepakati bersama oleh para pimpinan gereja Kristen dan Katolik. 

"Ini penting guna menumbuhkan sikap saling menghargai perbedaan dan memperkuat semangat toleransi antar umat beragama," katanya. 

Adapun enam poin yang disepakati adalah:  

1. Semua pihak hendaknya saling menjaga ucapan dan komentar maupun pernyataan secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyinggung ajaran, tokoh dan symbol gereja Kristen dan Katolik melalui khotbah di mimbar, dalam tulisan, maupun di media sosial.

2. Mengedepankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi dalam berkomunikasi
sebagai perwujudan kasih dalam membangun kehidupan ber-gereja yang harmonis.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan konten provokatif, hoaks, atau konten yang berpotensi memecah belah antara umat/jemaat.

4. Para pemimpin gereja diharapkan menyampaikan pesan-pesan moral kepada umat dengan bijak, menghindari pernyataan atau tindakan yang dapat memicu gangguan terhadap kerukunan antar umat.

5. Pemimpin gereja perlu menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam merespons setiap kesalahpahaman melalui pendekatan dialogis dan mediasi sebagai upaya penyelesaian yang damai dan konstruktif.

6. Mendorong setiap lembaga gereja menyusun pedoman etika bermedia sosial bagi para pelayan, pengkhotbah, aktivis, dan umatnya.

Baca juga: FKUB NTT Gelar Dialog Lintas Agama di Masjid Al Azhar Alak Kota Kupang

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved