NTT Terkini
Aksi Aliansi Rakyat Menggugat di Depan Mapolda NTT Sampaikan 6 Tuntutan Utama
Massa aksi datang dengan satu mobil pikap yang dilengkapi sound system dan bendera sejumlah organisasi masyarakat
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi demonstrasi damai bertajuk "NTT Darurat Keadilan" di depan Markas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 16 September 2025.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA itu mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Massa aksi datang dengan satu mobil pikap yang dilengkapi sound system dan bendera sejumlah organisasi masyarakat.
Ada juga peserta lainnya berjalan kaki dari Sekretariat PMKRI menuju Mapolda NTT sambil membawa spanduk serta kertas berisi tuntutan.
Demonstrasi yang digelar di Jalan Soeharto Nomor 8 Kota Kupang, menggunakan satu sisi jalan sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Baca juga: Demonstrasi Aliansi Rakyat Menggugat di Depan Polda NTT, Tuntut Kapolres Rote Ndao Dipecat
Aliansi Rakyat Menggugat menyampaikan enam tuntutan utama kepada aparat kepolisian dan pemerintah, yaitu : Mendesak agar Erasmus Frans Mandato segera dibebaskan tanpa syarat, meminta Kapolri mencopot Kapolres Rote Ndao, menuntut Divisi Propam Polri memproses secara transparan oknum kepolisian yang diduga melakukan pemukulan terhadap massa aksi.
Selain itu, massa aksi meminta untuk menghentikan tindakan brutal aparat terhadap peserta demonstrasi, membuka kembali akses jalan menuju lokasi wisata Pantai Bo’a yang sempat ditutup, dan mempercepat penanganan dugaan penebangan ilegal kayu mangrove di kawasan hutan lindung.
Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung tertib dengan pengawasan dari personel kepolisian di sekitar lokasi.(rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.