NTT Terkini

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kapolda NTT Copot Kapolres Rote Ndao

Desakan itu berkaitan dengan penahanan aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato yang dinilai menggunakan pasal karet dan merusak prinsip demokrasi

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
MASSA BAKAR BAN - Massa aksi yang menggelar demo membakar ban di depan pagar Mapolda NTT sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi aktivis dan tindakan represif aparat, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi di Markas Polda NTT, Selasa 16 September 2025.

Mereka mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, untuk mencopot Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dari jabatannya.

Desakan itu berkaitan dengan penahanan aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato yang dinilai menggunakan pasal karet dan merusak prinsip demokrasi. 

Dalam orasinya, Elia Besi dari organisasi IKMAL menilai Kapolres Rote Ndao tidak memperhatikan kepentingan rakyat. 

Ia meminta Kapolda NTT segera menghentikan proses hukum terhadap Erasmus Frans melalui penerbitan SP3.

"Kami meminta Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Rote Ndao karena tidak mementingkan kepentingan rakyat. Sekali lagi kami memohon agar Kapolda mengeluarkan SP3 untuk Bapak Erasmus Frans," ujar Elia.

Senada, Fren Tukan dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) NTT menyebut penahanan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi aktivis lingkungan dari jerat pidana maupun gugatan perdata atas perjuangan mereka.

Baca juga: Polres Rote Ndao Tangguhkan Penahanan Tersangka Erasmus Frans Mandato

"Kapolres Rote Ndao dan penyidik di sana tampaknya tidak memahami hukum dengan baik sehingga berani menahan Bapak Erasmus Frans. Gerakan Erasmus Frans adalah bukti nyata bahwa keadilan tidak akan pernah mati meskipun hidup dalam ketidakadilan," tegas Fren.

Aliansi Rakyat Menggugat yang terdiri atas FMN, IKMAL NTT, PMRN, SEMUT (Serikat Muda-Mudi Timor), Bemnus, LMND, dan IKMAS juga menuntut agar Polda NTT segera membebaskan Erasmus Frans Mandato tanpa syarat. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved