Catatan Hukum Untuk Masyarakat

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/Puu-Xii/2014 Penyitaan Dapat Dipraperadilankan

Tidak ada alasan bagi aparatur penegak hukum menolak Pra Peradilan yang berhubungan dengan Penggeledahan dan khususnya dalam penyitaan.

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO
Dr. Nicholay Apriĺindo, SH, MH, MM (Akademisi & Praktisi Hukum-HAM/Advokat/Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI.) 

3. Memeriksa sah tidaknya penggeledahan.

Tulisan ini memfokuskan pada pemeriksaan sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan dalam praperadilan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan, sehingga majelis hakim tidak bisa secara subjektif memvonis terdakwa.

Bahwa untuk mendapatkan suatu barang bukti, maka diperlukannya sebuah upaya oleh penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tersangka, penyitaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan penyidik dalam rangka penyidikan untuk secara sah menguasai barang bergerak dan barang tidak bergerak yang diduga mempunyai hubungan erat dengan tindak pidana.

Hal ini termuat dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP yang berbunyi:“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan”.

Dalam hal Penyitaan menjadi objek praperadilan karena tindakan penyitaan bersamaan dengan penetapan status seseorang sebagai saksi atau tersangka atau terdakwa.

Bahwa apabila didalam putusan Pra Peradilan Hakim menyatakan penetapan status tersangka, atau penangkapan dan penahanan berdasarkan putusan praperadilan tidak sah, maka benda sitaan juga haruslah dinyatakan tidak sah dan harus segera dikembalikan kepada yang berhak.

Hal ini selaras dengan prinsip hukum dalam penyitaan yaitu benda yang dapat disita menurut undang-undang (KUHAP) hanya benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana.  Jika suatu benda tidak ada kaitan atau keterlibatan dengan tindak pidana, terhadap benda-benda tersebut tidak dapat diletakkan sita.

Oleh karena itu, penyitaan benda yang tidak ada sangkut-pautnya dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa, dianggap merupakan penyitaan yang bertentangan dengan hukum dan dengan sendirinya penyitaan tidak sah.

 

II. Pembahasan 

Sesuai dengan teori akibat hukum, akibat hukum yang dimaksud аdаlаh :

- Akibаt hukum berupа lаhirnyа, berubаhnyа, аtаu lenyаpnyа suаtu keаdааn hukum tertentu

- Akibаt hukum berupа lаhirnyа, berubаhnyа, аtаu lenyаpnyа suаtu hubungаn hukum tertentu.

Akibat hukum yang ditimbulkan merupakan konsekuensi dari adanya penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan secara tidak sah, maka penyidik harus mengembalikan barang bukti yang ada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved