Catatan Hukum Untuk Masyarakat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/Puu-Xii/2014 Penyitaan Dapat Dipraperadilankan
Tidak ada alasan bagi aparatur penegak hukum menolak Pra Peradilan yang berhubungan dengan Penggeledahan dan khususnya dalam penyitaan.
3. Memeriksa sah tidaknya penggeledahan.
Tulisan ini memfokuskan pada pemeriksaan sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan dalam praperadilan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan, sehingga majelis hakim tidak bisa secara subjektif memvonis terdakwa.
Bahwa untuk mendapatkan suatu barang bukti, maka diperlukannya sebuah upaya oleh penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tersangka, penyitaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan penyidik dalam rangka penyidikan untuk secara sah menguasai barang bergerak dan barang tidak bergerak yang diduga mempunyai hubungan erat dengan tindak pidana.
Hal ini termuat dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP yang berbunyi:“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan”.
Dalam hal Penyitaan menjadi objek praperadilan karena tindakan penyitaan bersamaan dengan penetapan status seseorang sebagai saksi atau tersangka atau terdakwa.
Bahwa apabila didalam putusan Pra Peradilan Hakim menyatakan penetapan status tersangka, atau penangkapan dan penahanan berdasarkan putusan praperadilan tidak sah, maka benda sitaan juga haruslah dinyatakan tidak sah dan harus segera dikembalikan kepada yang berhak.
Hal ini selaras dengan prinsip hukum dalam penyitaan yaitu benda yang dapat disita menurut undang-undang (KUHAP) hanya benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Jika suatu benda tidak ada kaitan atau keterlibatan dengan tindak pidana, terhadap benda-benda tersebut tidak dapat diletakkan sita.
Oleh karena itu, penyitaan benda yang tidak ada sangkut-pautnya dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa, dianggap merupakan penyitaan yang bertentangan dengan hukum dan dengan sendirinya penyitaan tidak sah.
II. Pembahasan
Sesuai dengan teori akibat hukum, akibat hukum yang dimaksud аdаlаh :
- Akibаt hukum berupа lаhirnyа, berubаhnyа, аtаu lenyаpnyа suаtu keаdааn hukum tertentu
- Akibаt hukum berupа lаhirnyа, berubаhnyа, аtаu lenyаpnyа suаtu hubungаn hukum tertentu.
Akibat hukum yang ditimbulkan merupakan konsekuensi dari adanya penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan secara tidak sah, maka penyidik harus mengembalikan barang bukti yang ada.
Nicholay Aprilindo
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
putusan Mahkamah Konstitusi
Pengadilan Negeri
KUHP
Kode Redeem FF Hari Ini 18 September 2025: Jangan Lewatkan Skin dan Emote Langka |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Besok-21 Oktober, Jakarta-Manokwari 2Kali, Jakarta-Jayapura Tgl 14 |
![]() |
---|
Harga Emas Siang Ini, Emas Antam dan Galeri24 Ikut Merosot, Cek Harga Jual |
![]() |
---|
Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku |
![]() |
---|
Preview Persib vs Lion City Sailors, Bojan Hodak dan Aleksandar Rankovic Target Raih Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.