Pelecehan Hukum Karena Merasa Kebal Hukum Dengan Menggunakan Dikotomi Hukum dan HAM
Pengawasan dan akuntabilitas yang ketat terhadap pejabat dan lembaga yang berkuasa. Penegakan hukum yang adil dan tidak memandang bulu.
Penahanan tanpa proses hukum : Penahanan tanpa proses hukum yang jelas dapat melanggar hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, dan dapat mengakibatkan pelanggaran hukum tentang prosedur penahanan.
Dalam kasus-kasus seperti ini, pelanggaran HAM dapat berdampak pada pelanggaran hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa hak-hak dasar manusia dilindungi dan dihormati, serta hukum diimplementasikan secara adil dan efektif.
KONSEP PENEGAKAN HUKUM DAN PENEGAKAN HAM ITU BERBEDA ATAU SAMA :
Konsep penegakan hukum dan penegakan HAM memiliki beberapa perbedaan dan kesamaan. Berikut beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:
Perbedaan:
Fokus : Penegakan hukum fokus pada penerapan hukum dan peraturan yang berlaku, sedangkan penegakan HAM fokus pada perlindungan dan promosi hak-hak dasar manusia.
Tujuan : Penegakan hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi hak-hak warga negara, sedangkan penegakan HAM bertujuan untuk melindungi martabat dan hak-hak dasar manusia.
Kesamaan:
Keadilan : Baik penegakan hukum maupun penegakan HAM bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi semua orang.
Perlindungan hak : Baik penegakan hukum maupun penegakan HAM bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar manusia dan warga negara.
Akuntabilitas : Baik penegakan hukum maupun penegakan HAM memerlukan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan.
Dalam praktiknya, penegakan hukum dan penegakan HAM dapat saling melengkapi dan mendukung. Penegakan hukum yang efektif dapat membantu melindungi hak-hak dasar manusia, sedangkan penegakan HAM dapat membantu memastikan bahwa hukum diimplementasikan secara adil dan tidak diskriminatif.
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG DAN KONVENSI INTERNASIONAL YANG MENGATUR KESAMAAN KONSEPSI HUKUM DAN HAM :
Dasar hukum Undang-Undang dan Konvensi Internasional yang mengatur kesamaan konsepsi hukum dan HAM antara lain: Undang-Undang Dasar 1945 : Sebagai konstitusi tertinggi Indonesia, UUD 1945 menjamin hak-hak dasar manusia dan mengatur prinsip-prinsip hukum yang adil.
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) : Konvensi ini mengatur hak-hak sipil dan politik, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) : Konvensi ini mengatur hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan.
Peraturan Perundang-undangan Nasional : Peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, juga mengatur prinsip-prinsip hukum dan HAM.
Dasar hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak dasar manusia dilindungi dan dihormati, serta hukum diimplementasikan secara adil dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, kesamaan konsepsi hukum dan HAM dapat tercapai dan masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar manusia yang dijamin oleh hukum.
MENYIKAPI DIKOTOMI HUKUM DAN HAM YANG DIBUAT OLEH OKNUM PEJABAT TERTENTU :
Menyikapi dikotomi hukum dan HAM yang dibuat oleh oknum pejabat tertentu dapat dilakukan dengan beberapa cara:
Mengedukasi masyarakat : Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dasar manusia dan prinsip-prinsip hukum yang adil.
Mengawasi tindakan pejabat: Masyarakat dapat mengawasi tindakan pejabat dan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran HAM.
Menggunakan mekanisme pengaduan: Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang ada, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Ombudsman, untuk melaporkan pelanggaran HAM.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas: Mendorong pejabat untuk transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Menguatkan lembaga penegak hukum : Menguatkan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak.
Dengan demikian, masyarakat dapat menyikapi dikotomi hukum dan HAM yang dibuat oleh oknum pejabat tertentu dan mendorong terciptanya keadilan dan kesetaraan bagi semua orang.
Kesimpulannya, menyikapi dikotomi hukum dan HAM yang dibuat oleh oknum pejabat tertentu memerlukan kesadaran masyarakat, pengawasan, penggunaan mekanisme pengaduan, transparansi, akuntabilitas, dan penguatan lembaga penegak hukum. Dengan demikian, dapat tercipta keadilan dan kesetaraan bagi semua orang, serta hak-hak dasar manusia dapat dilindungi dan dihormati.
KESIMPULAN :
Kesimpulannya, menghadapi pelecehan terhadap hukum dan merasa kebal hukum dengan menggunakan HAM memerlukan:
Pengawasan dan akuntabilitas yang ketat terhadap pejabat dan lembaga yang berkuasa. Penegakan hukum yang adil dan tidak memandang bulu.
Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dasar manusia dan prinsip-prinsip hukum. Mekanisme pengaduan yang efektif dan independen untuk menangani kasus-kasus pelecehan hukum dan HAM.
Dengan demikian, dapat tercipta masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan, serta hak-hak dasar manusia dapat dilindungi dan dihormati. *
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
Lirik Lagu Rohani Kristen judul Kasih Karunia dibawakan Melitha Sidabutar saat Live GMS |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 20 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Sumatif Tengah Matematika SD Kelas 3, Soal STS/UTS/PTS Semester 1-2025 |
![]() |
---|
DPRD NTT Tinjau PLTP Kamojang, Optimis Geothermal Jadi Pendorong Kemajuan Daerah |
![]() |
---|
Alora Stationery Bersinar di Takuju Market Vol. III: Hadirkan Produk Kreatif dan Edukatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.