Pelecehan Hukum Karena Merasa Kebal Hukum Dengan Menggunakan Dikotomi Hukum dan HAM

Pengawasan dan akuntabilitas yang ketat terhadap pejabat dan lembaga yang berkuasa. Penegakan hukum yang adil dan tidak memandang bulu.

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO
Dr Nicholay Aprilindo, SH, MM, Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI 

Sisi Hukum : Hukum sebagai aturan dan norma yang mengatur masyarakat, melindungi hak-hak warga negara, dan menjaga ketertiban sosial.

Sisi HAM : HAM sebagai prinsip dan nilai yang melindungi martabat dan hak-hak dasar manusia, memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua orang.

Kedua sisi ini saling melengkapi dan mendukung, karena hukum yang adil dan berkeadilan harus berdasarkan pada prinsip-prinsip HAM. Sebaliknya, HAM harus diimplementasikan melalui kerangka hukum yang jelas dan efektif.

Dengan demikian, hukum dan HAM dapat bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, berkeadilan, dan menghormati hak-hak dasar manusia. Ketika terjadi pelanggaran hukum, maka dapat terjadi pelanggaran HAM. Maksudnya adalah bahwa pelanggaran hukum dapat berdampak pada hak-hak dasar manusia yang dilindungi oleh HAM.

 

Contohnya:

Penangkapan tanpa prosedur : Penangkapan tanpa prosedur yang jelas dapat melanggar hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.

Penganiayaan : Penganiayaan dapat melanggar hak atas integritas fisik dan mental.

Pembungkaman kebebasan berbicara : Pembungkaman kebebasan berbicara dapat melanggar hak atas kebebasan berekspresi.

Dalam kasus-kasus seperti ini, pelanggaran hukum dapat berdampak pada hak-hak dasar manusia yang dilindungi oleh HAM. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa hukum dan HAM diimplementasikan secara adil dan efektif untuk melindungi hak-hak dasar manusia.

Pelanggaran HAM dapat mengakibatkan pelanggaran hukum. Artinya, ketika hak-hak dasar manusia dilanggar, maka dapat terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

 

Contohnya:

Diskriminasi: Diskriminasi terhadap kelompok tertentu dapat melanggar hak atas kesetaraan dan dapat mengakibatkan pelanggaran hukum tentang kesetaraan dan anti-diskriminasi.

Penyiksaan : Penyiksaan dapat melanggar hak atas integritas fisik dan mental, dan dapat mengakibatkan pelanggaran hukum tentang tindak pidana penyiksaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved