Pelecehan Hukum Karena Merasa Kebal Hukum Dengan Menggunakan Dikotomi Hukum dan HAM

Pengawasan dan akuntabilitas yang ketat terhadap pejabat dan lembaga yang berkuasa. Penegakan hukum yang adil dan tidak memandang bulu.

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO
Dr Nicholay Aprilindo, SH, MM, Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI 

Namun, perlu diingat bahwa HAM dan hukum seharusnya saling melengkapi dan mendukung, bukan bertentangan. HAM bertujuan untuk melindungi martabat dan hak-hak dasar manusia, sedangkan hukum bertujuan untuk mengatur masyarakat dan melindungi hak-hak warga negara.

Untuk menghindari penyalahgunaan konsep HAM, perlu dilakukan: Pengawasan: Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas lembaga hukum dan pemerintah. Penegakan hukum: Menegakkan hukum secara adil dan tidak memandang bulu.

Pendidikan: Meningkatkan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat tentang konsep HAM dan batas-batasnya.

Dr Nicholay Aprilindo, SH, MM
Dr Nicholay Aprilindo, SH, MM

HUKUM DAN HAM MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA MENURUT KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG :

Menurut Konstitusi dan Undang-Undang Indonesia, hukum dan HAM memiliki kedudukan yang penting dan saling terkait. Berikut beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:

Pancasila dan UUD 1945: Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar negara dan konstitusi Indonesia, yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan HAM.

HAM sebagai bagian dari hukum: HAM merupakan bagian integral dari hukum Indonesia, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menegakkan HAM.

Kedudukan hukum dan HAM: Hukum dan HAM memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam sistem hukum Indonesia. Hukum bertujuan untuk mengatur masyarakat dan melindungi hak-hak warga negara, sedangkan HAM bertujuan untuk melindungi martabat dan hak-hak dasar manusia.

Dalam praktiknya, hukum dan HAM dapat saling melengkapi dan mendukung. Namun, dalam beberapa kasus, dapat terjadi konflik antara hukum dan HAM, yang memerlukan penyelesaian melalui proses hukum yang adil dan transparan.

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang berperan dalam melindungi dan menegakkan HAM, seperti: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Lembaga independen yang bertugas mempromosikan dan melindungi HAM.

Mahkamah Konstitusi: Lembaga yang bertugas menguji kesesuaian undang-undang dengan UUD 1945 dan melindungi HAM.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum dan HAM memiliki kedudukan yang penting dan saling terkait dalam sistem hukum Indonesia.

 

HUKUM DAN HAM BAGAIKAN SEKEPING MATA UANG DENGAN DUA SISI :

Hukum dan HAM dapat diibaratkan seperti sekeping mata uang dengan dua sisi yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kedua sisi tersebut adalah:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved