TTU Terkini

BKDPSDM TTU Tidak Berwenang Lakukan Verifikasi Administrasi Faktual Seleksi PPPK 

Apabila publik melihat ada ketidakberesan atau yang tersandung maladministrasi maka, semestinya dilaporkan pada saat itu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi 

Dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang berakhir pada 29 Oktober 2024. Setelah itu diumumkan hasil seleksi administrasi yang disampaikan secara terbuka.

Dal seleksi administrasi ini juga telah disampaikan secara terbuka tentang masa sanggah atas pengumuman tersebut.

Apabila publik melihat ada ketidakberesan atau yang tersandung maladministrasi maka, semestinya dilaporkan pada saat itu.

"Hal ini diatur dalam pasal 29 dimana pelamar yang keberatan terhadap seleksi administrasi, dapat melakukan sanggahan paling lama 3 hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan sebagaimana dimaksud diajukan melalui SSCASN," ucapnya.

Para pelamar mengajukan lamaran langsung melalui akun mereka ke BKN. Selanjutnya, berdasarkan hasil sanggahan ini, BKN mengumumkan hasil pasca sanggah.

Pada saat itu, BKN bisa saja menerima yang keberatan, bisa juga menolak keberatan dari pelamar. Jumlah total pelamar sebanyak 3570 orang (termasuk yang tidak memenuhi syarat tahap 1 dan tahap II). 

Mereka yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) tahap I sebanyak 254 pelamar dan TMS tahap II sebanyak 275 pelamar. BKDPSDM Kabupaten TTU melakukan semua tahapan secara terbuka sesuai petunjuk dari BKN.

Ia menegaskan tidak ada permainan di BKDPSDM Kabupaten TTU sebagaimana yang diisukan selama ini. Hal ini dibuktikan dengan ada seorang pelamar dari BKDPSDM Kabupaten TTU yang tidak lulus seleksi PPPK. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved