TTU Terkini

BKDPSDM TTU Tidak Berwenang Lakukan Verifikasi Administrasi Faktual Seleksi PPPK 

Apabila publik melihat ada ketidakberesan atau yang tersandung maladministrasi maka, semestinya dilaporkan pada saat itu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi mengatakan, panitia seleksi (pansel) daerah dalam hal ini BKDPSDM tidak bisa dan tidak diperkenankan dalam aturan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Pasalnya, jumlah peserta yang mengikuti seleksi PPPK sebanyak 3041 orang pelamar.

Di sisi lain, rentang waktu yang diberikan BKN sangat singkat untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan. Jika tugas verifikasi faktual dibebankan kepada BKDPSDM maka, dipastikan rentang waktu yang diberikan untuk melakukan verifikasi di lapangan tidak cukup.

"Dan kita tidak diperkenankan untuk turun di masing-masing unit layanan yang mengeluarkan rekomendasi untuk mengecek administrasi tersebut," ujarnya, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Ihwal Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap II, Bupati TTU Ungkap Temuan Baru 


Sementara itu, tugas verifikasi faktual itu dibebankan kepada pimpinan unit masing-masing seperti kepala sekolah, kepala puskesmas, kepala dinas dan unit lainnya.

Pimpinan unit yang mengeluarkan rekomendasi itu wajib melaksanakan verifikasi faktual dan mengetahui secara langsung yang bersangkutan memenuhi syarat atau sebaliknya.

Ia menuturkan, tupoksi BKDPSDM sebagaimana yang tertuang dalam PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 14 angka 2 huruf c disebutkan bahwa, tugas panitia seleksi (pansel) melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya.

"Sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman," ucapnya.

Panitia seleksi ini mencakup panitia seleksi pusat dan panitia seleksi daerah. Panitia seleksi daerah menjalankan fungsi membantu melakukan verifikasi yang sudah digariskan oleh pansel daerah.

Panitia seleksi daerah dalam hal ini BKDPSDM Kabupaten TTU hanya melakukan verifikasi administrasi bukan verifikasi faktual.

Verifikasi administrasi ini dimaksudkan bahwa, jika surat memenuhi syarat dari segi administrasi maka ditindaklanjuti.

Setelah itu, administrasi tersebut dikirim ke pansel daerah untuk memverifikasi data-data pelamar PPPK. Jika memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti.

Alexander mengakui bahwa, semua ini bermula ketika seleksi PPPK pads tahun 2024 lalu. Saat itu Pemkab TTU mengusulkan sebanyak 1235 formasi. 

Setelah disetujui formasi yang diusulkan ini, kemudian dibagi 135 formasi CPNS dan 1100 formasi untuk PPPK. Seleksi PPPK tahap II ini pendaftaran dilakukan sejak 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved