Ngada Terkini

Menanti Selama 6 Bulan Guru Honor di Ngada Akhirnya Terima Bantuan Bosdik

Pemerintah Kabupaten Ngada menyerahkan bantuan operasional kepada 760 guru Bosdik setelah menunggu selama 6 bulan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
POSE BERSAMA- Bupati dan Wakil Bupati Ngada pose bersama usai tatap muka dengan ratusan guru honorer di Ngada, Kamis 17 Juli 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar

POS-KUPANG.COM,BAJAWA- Pemerintah Kabupaten Ngada menyerahkan bantuan operasional kepada 760 guru Bosdik setelah menunggu pencairan selama enam bulan sejak bulan Januari 2025.

Penyerahan ini dilakukan dalam agenda tatap muka bersama Bupati Ngada, Raymundus Bena dan Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu yang berlangsung di Aula Setda Ngada, Kamis (17/7/2025).

Kepala Dinas PPO Kabupaten Ngada El Watungadha menerangkan, pencairan honorarium guru Bosdik setelah penyesuaian anggaran karena berdampak efisiensi.

Ia mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Ngada menguras banyak energi agar hak guru honorer non data Base maupun yang data Base bisa dicairkan. 

Hal itu dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kementerian.

Baca juga: Pengacara Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Komentari Tanggapan JPU  

"Memang Pa Bupati dan Pa Wakil ini banyak energi yang terkuras untuk melakukan koordinasi, konsultasi dan akhirnya diputuskan mekanisme yang kita jalankan ini,” ungkap Kadis El Watungadha.

Adapun mekanisme pencairan yang dilakukan melalui dua skenario yaitu guru honorer yang masuk dalam data Base berjumlah 466 mendapatkan honor dari hasil efisiensi dengan jumlah 800 ribu per orang terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.

Sementara guru honorer non data Base akan mendapatkan 700 per orang dari sumber dana yang sama hasil efisiensi. Selain guru Bosdik,  berjumlah 87 guru PPPK juga turut menerima hak selama 5 bulan.

“Pembayaran dilakukan selama 6 bulan dari Januari sampai dengan bulan Juni 2025. Pembayaran Juli kedepan kita bayar setiap bulan, akan berlakukan sampai bulan Desember,” kata Kadis El.

Adapun terkait banyaknya pertanyaan yang muncul ke publik selama ini terang Kadis El, Ia membantah ada kelalaian dari Pihak Pemda. 

Baca juga: Kades Tonggurambang Ragukan Surat Edaran Pengosongan Lahan dari Dandim Ngada untuk Warganya 

Segala bentuk pembayaran kata Dia, harus melalui mekanisme yang berlaku dengan mengupload dokumen pembayaran ke SIPD RI atau Sistem Informasi Perangkat Daerah .

“Mekanisme pencairan honorarium itu harus mengupload dokumen ke bukti pembayaran dalam sistem SIPD RI dengan melewati prosedur yang berlaku,” terangnya.

Keterlambatan pembayaran kata Dia, dikarenakan ada dua faktor. Pertama karena dampak efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang disesuaikan oleh Pemerintah Daerah.

“Dampak efisiensi ini salah satu item yang kena dampak adalah honorarium Bosdik,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved