Ende Terkini

Kades Tonggurambang Ragukan Surat Edaran Pengosongan Lahan dari Dandim Ngada untuk Warganya 

Kepala Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Toa Muallaf, mengaku masih meragukan keabsahan.

POS-KUPANG.COM/HO
SURAT EDARAN - Beredar sebuah surat dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1625 Ngada dengan nomor SE/02/VII/2025 tentang pengosongan tanah milik TNI AD di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 7 Juli 2025 lalu. 

POS-KUPANG.COM, MBAY - Kepala Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Toa Muallaf, mengaku masih meragukan keabsahan surat edaran dengan nomor SE/02/VII/2025 tentang pengosongan tanah milik TNI AD di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2025 lalu. 

Pasalnya, surat edaran dengan kop tertulis Komando Resor Militer 161 Wirasakti dan Komando Distrik Militer 1625 Ngada yang ditandatangi Dandim 1625 Ngada,  Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, SH tanpa dilengkapi cap/stempel Komandan Kodim 1625 Ngada.

"Mohon maaf, saya belum dapat tembusannya, juga Pak Camat, dan surat tersebut masih diragukan keabsahannya karena tanpa cap basah, maaf sekali lagi, saya belum bisa komentar soal surat tersebut," kata Toa Muallaf saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Jumat (11/7/2025) malam melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan Toa Muallaf, saat ini sebanyak 177 KK dengan jumlah jiwa sebanyak 710 jiwa warga Desa Tonggurambang tinggal di lahan milik TNI AD seluas 2367.455 meter persegi. Lahan yang diklaim milik TNI AD tersebut, kata dia, sudah didiami warga sejak sebelum jaman kemerdekaan.

Sebagai kepala wilayah, Toa Muallaf menghimbau warganya agar tetap tenang dan tetap beraktivitas seperti biasa. 

"Harus tetap tenang, aktifitas seperti biasa,  karena aspirasi kita telah disampaikan ke DPRD dan Pemda Nagekeo ada 27 Februari 2025 lalu, mudah-mudahan ada solusi," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, S.H membantah telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE/02/VII/2025 tentang pengosongan tanah milik TNI AD di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 7 Juli 2025 lalu. 

Namun, di bagian kop surat tersebut jelas tertulis Komando Resor Militer 161 Wirasakti dan Komando Distrik Militer 1625 Ngada yang ditandatangi Dandim 1625 Ngada,  Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, S.H tanpa dilengkapi cap/stempel Komandan Kodim 1625 Ngada.

Hal itu ditegaskan Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, S.H yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Jumat (11/7/2025) malam melalui pesan WhatsApp. 

"Surat itu belum sah/tidak valid karena tidak ada stempel komandan," tegas Letkol Czi Deny Wahyu. (bet)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved