Provinsi NTT Terkini

Uang Palsu Dicetak dan Beredar di Bajawa Kabupaten Ngada NTT

Polres Ngada mengamankan dua terduga pelaku pendar uang palsu di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.

|
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino saat memberikan keterangan pers di Aula Polres Ngada, Jumat 25 April 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Polres Ngada mengamankan dua terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.

Terduga pelaku yang diduga berasal dari luar NTT ini berhasil diringkus oleh Unit Buser Polres Ngada.

Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino mengatakan, pelaku dua orang sementara diamankan dan sudah dimintai keterangan. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

"Sementara kita amankan masih dua, yang diduga sebagai pengedar, kemudian kita masih mendalami dan bisa berkembang," kata Andrey Valentino, Kamis (24/04/2025) malam.

Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD

Andrey Valentino menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan teliti saat bertransaksi yang mencurigakan.

Pihaknya, kata Andrey Valentino, akan terus mendalami dan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

Terkait dua terduga pelaku, akan menjalani proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aparat Polres Ngada menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pencetakan uang palsu di Kabupaten Ngada
Aparat Polres Ngada menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pencetakan uang palsu di Kabupaten Ngada (POS KUPANG/CHARLES ABAR)

"Barang bukti kita sudah amankan, proses hukum akan terus berjalan," tambah Andrey Valentino.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Ngada berupa kertas berupa uang pecahan 100 berjumlah 7 lembar dan uang palsu pecahan 50.

Dalam pemeriksaannya, pelaku mengaku, awalnya dia hanya coba-coba berbekal belajar otodidak  melalui Youtube.

Baca juga: Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu

Dari pengakuan terduga pelaku, percetakan mereka lakukan di rumah milik MFM (26) dengan menggunakan sebuah printer  dan kertas HVS.

Hasil pembuatan uang palsu, mereka mencoba mengedar di tengah warga melalui transaksi transfer di Kios milik warga di Jere’buu.

Pelaku MFM melancarkan praktik uang palsu itu dengan dibantu oleh (KG) 21 tahun sebagai pengedar.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melancarkan aktivitas sudah seminggu dan berhasil mencetak uang kertas palsu berjumlah Rp. 1.000.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved