TTU Terkini

304 Calon PPPK di Kabupaten TTU Dinyatakan Lulus

46 orang lulus formasi tenaga guru, 161 formasi tenaga kesehatan dan 97 orang merupakan lulus formasi tenaga teknis.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi mengatakan, sebanyak 304 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten TTU yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II. Mereka dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman dari BKN pekan lalu.

Ia menuturkan, dari 304 Calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi ujian kompetensi ini, 46 orang lulus formasi tenaga guru, 161 formasi tenaga kesehatan dan 97 orang merupakan lulus formasi tenaga teknis.

Dikatakan Alexander, 304 Calon PPPK Kabupaten TTU yang dinyatakan lulus ini sebelumnya mendaftarkan diri sebagai pelamar tahap II. Para pelamar PPPK tahap II sebanyak 2136 orang. Pada saat itu sebanyak 1861 orang pelamar yang dinyatakan lulus administrasi seleksi PPPK tahap II. 

"Para Calon PPPK tahap II yang dinyatakan lulus ujian kompetensi ini telah mengikuti sosialisasi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pekan lalu," ungkapnya, Selasa, 15 Juli 2025.

Saat ini sebanyak 304 orang Calon PPPK yang telah dinyatakan lulus ujian kompetensi oleh BKN sedang diproses NIPPPK mereka. Sementara itu, kata Alexander, 599 orang yang masuk kategori formasi tampungan atau R3T. Kategori R3T peserta Non ASN yang terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025 (Formasi Tampungan).

Pasalnya, saat melamar mereka tidak melamar untuk 3 formasi tersebut. Mereka melamar di kategori formasi tampungan. Usai pengumuman ini, ujar Alex, Pemkab TTU akan mengajukan usulan tambahan formasi ke BKN. Hal ini dimaksudkan agar mereka masuk formasi tampungan atau R3T bisa diakomodir dalam formasi.

Setelah Menpan-RB menyetujui formasi, Calon PPPK kategori R3T akan diajukan sesuai batas waktu yang ditentukan. Sementara itu, regulasi tahapan berikutnya berkaitan dengan Calon PPPK kategori R3T ini masih dinantikan.

"Kita ini selalu mengikuti aturan-aturan terbaru. Karena BKN itu belum menentukan mereka itu statusnya seperti apa baik itu R3 tahap I maupun R3T, R2, R4 dan R5," bebernya.

Ia menjelaskan, banyak yang menanyakan tentang Calon PPPK yang mengikuti seleksi tahap I tapi kemudian dinyatakan lulus tahap II. Hal ini merupakan optimalisasi dari BKN.


Optimalisasi ini telah diterapkan dalam seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya. Optimalisasi ini murni kebijakan dari BKN. (bbr)

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved