NTT Terkini
Pemprov Minta Cari Nafkah dengan Tenang, Mobil Pikap Muat Hanya 5 Penumpang
Pemprov NTT menegaskan aturan untuk membatasi kendaraan pikap mengangkut penumpang tetap berlaku.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemprov NTT menegaskan aturan untuk membatasi kendaraan pikap mengangkut penumpang tetap berlaku. Dalam surat edaran (SE) Gubernur NTT tanggal 5 Juni 2025, setiap pikap hanya diperbolehkan membawa lima penumpang dan barang.
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menyebut, pemerintah tidak ada larangan kendaraan pikap mengangkut penumpang dan barang masuk ke Kota Kupang. Namun, terdapat pembatasan penting yang harus dipatuhi.
"Pikap dari luar kota boleh masuk, tetapi penumpangnya dibatasi maksimal lima orang. Kalau hanya bawa penumpang tanpa barang, mereka wajib turun di terminal batas Kota seperti Terminal Noelbaki atau Terminal Belo. Kota ini sudah punya angkutan kota yang siap melayani," ujar Johni Asadoma, Senin (14/7).
Baca juga: Wagub NTT Johni Asadoma Ungkap Temuan Baru Pasca Demo Sopir Pikap di Kupang
Mantan Kapolda NTT itu mengatakan, ada puluhan angkutan umum dalam kota (angkot) yang beroperasi. Sehingga, pikap yang membawa penumpang dari luar daerah harus turun di terminal.
Bagi kendaraan pikap yang membawa penumpang dengan kapasitas sesuai aturan, maka tetap dibolehkan untuk melintas. Sebaliknya, akan ada penegakan aturan sesuai standar yang ditetapkan.

Johni Asadoma menjelaska, pengetatan aturan itu agar para sopir angkot juga tetap beroperasi dan mendapat penumpang.
Hal itu sejalan dengan keadilan ekonomi. Pemprov NTT, mengedepankan pendekatan dialogis untuk menghindari konflik antar sopir, terutama saat mencari penumpang di titik-titik strategis seperti terminal batas kota.
"Ini sudah dilakukan oleh sopir pikap dari Baun. Mereka turun di Terminal Baun, kemudian yang punya barang langsung ke pasar. Yang tidak punya barang, mereka turun dan naik angkutan kota," kata Johni Asadoma.
Berkaca dari hal itu, maka kendaraan pikap dan angkutan kota di terminal Noelbaki Kabupaten Kupang juga bisa menerapkan hal yang sama. Pemerintah tidak sedang melakukan penekanan ataupun pembatasan.
Baca juga: LIPSUS: Massa Lempar Polisi dengan Ban Bekas Ratusan Sopir Pikap Demo di Kantor Gubernur NTT
Paling penting adalah pemberlakuan adil bagi para sopir. Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar tidak ada gesekan yang terjadi di tengah masyarakat. Ia meminta para pihak agar tidak melakukan provokasi dan menyebarkan informasi yang tidak betul.
"Sehingga sopir pikap juga mendapat penghasilan, sopir angkutan juga mendapat penghasilan. Paling penting, penjaminan keselamatan," kata Johni Asadoma.
Hasil pengecekan ke lapangan menemukan banyak mobil pikap yang membawa penumpang melebihi batas maksimal angkutan. Padahal itu mengancam keamanan dan keselamatan.

Pemerintah, kata Johni Asadoma, memikirkan hal teknis hingga sedetail mungkin. Ia meminta semua sopir agar memahami aturan yang ada. Sehingga, semua pelayanan kembali berjalan. Pemerintah tidak sedang menyusahkan siapapun.
"Tidak ada niat apapun, merepotkan, menyusahkan, menyengsarakan. Kami mengakomodir semua. Sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh pada ketentuan," ujar Johni Asadoma.
Baca juga: Soal Penolakan Sopir Pikap, Wagub NTT Minta Waktu Tiga Hari Dengar Aspirasi Komunitas Lain
Aksi Aliansi Rakyat Menggugat di Depan Mapolda NTT Sampaikan 6 Tuntutan Utama |
![]() |
---|
Pemerintah Resmi Merilis Program Paket Ekonomi 8+4+5, Simak Dampak Positifnya |
![]() |
---|
Pulihkan Listrik dan Berbagi Harapan, PLN Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Nagekeo |
![]() |
---|
Aliansi "Rakyat Menggugat" Gelar Aksi Tuntut Keadilan di NTT |
![]() |
---|
Persebata Lembata Tolak Tawaran Akuisisi Rp1,5 Miliar dari Klub Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.