NTT Terkini

Pemprov Minta Cari Nafkah dengan Tenang, Mobil Pikap Muat Hanya 5 Penumpang

Pemprov NTT menegaskan aturan untuk membatasi kendaraan pikap mengangkut penumpang tetap berlaku.

POS KUPANG/IRFAN HOI
MOBIL PIKAP - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma bersama pimpinan OPD saat memberikan keterangan mengenai aturan kendaraan pikap membawa penumpang. Senin, (14/7) di Kantor Gubernur NTT.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemprov NTT menegaskan aturan untuk membatasi kendaraan pikap mengangkut penumpang tetap berlaku.  Dalam surat edaran (SE) Gubernur NTT tanggal 5 Juni 2025, setiap pikap hanya diperbolehkan membawa lima penumpang dan barang. 

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menyebut, pemerintah tidak ada larangan kendaraan pikap mengangkut penumpang dan barang masuk ke Kota Kupang. Namun, terdapat pembatasan penting yang harus dipatuhi.

"Pikap dari luar kota boleh masuk, tetapi penumpangnya dibatasi maksimal lima orang. Kalau hanya bawa penumpang tanpa barang, mereka wajib turun di terminal batas Kota seperti Terminal Noelbaki atau Terminal Belo. Kota ini sudah punya angkutan kota yang siap melayani," ujar Johni Asadoma, Senin (14/7). 

Baca juga: Wagub NTT Johni Asadoma Ungkap Temuan Baru Pasca Demo Sopir Pikap di Kupang 

Mantan Kapolda NTT itu mengatakan, ada puluhan angkutan umum dalam kota (angkot) yang beroperasi. Sehingga, pikap yang membawa penumpang dari luar daerah harus turun di terminal. 

Bagi kendaraan pikap yang membawa penumpang dengan kapasitas sesuai aturan, maka tetap dibolehkan untuk melintas. Sebaliknya, akan ada penegakan aturan sesuai standar yang ditetapkan. 

AKSI DEMO - Aksi aksi demo sopir mobil pikap bersama aliansi Cipayung, PMKRI, GMNI, PMII, GMKI, di depan Polda NTT, Selasa (8/7/2025).
AKSI DEMO - Aksi aksi demo sopir mobil pikap bersama aliansi Cipayung, PMKRI, GMNI, PMII, GMKI, di depan Polda NTT, Selasa (8/7/2025). (POS-KUPANG.COM/ MARIA SELFIANI BAKI WUKAK )

Johni Asadoma menjelaska,  pengetatan aturan itu agar para sopir angkot juga tetap beroperasi dan mendapat penumpang.

Hal itu sejalan dengan keadilan ekonomi. Pemprov NTT, mengedepankan pendekatan dialogis untuk menghindari konflik antar sopir, terutama saat mencari penumpang di titik-titik strategis seperti terminal batas kota.

"Ini sudah dilakukan oleh sopir pikap dari Baun. Mereka turun di Terminal Baun, kemudian yang punya barang langsung ke pasar. Yang tidak punya barang, mereka turun dan naik angkutan kota," kata Johni Asadoma

Berkaca dari hal itu, maka kendaraan pikap dan angkutan kota di terminal Noelbaki Kabupaten Kupang juga bisa menerapkan hal yang sama. Pemerintah tidak sedang melakukan penekanan ataupun pembatasan. 

Baca juga: LIPSUS: Massa Lempar Polisi dengan Ban Bekas  Ratusan Sopir Pikap Demo di Kantor Gubernur NTT 

Paling penting adalah pemberlakuan adil bagi para sopir. Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar tidak ada gesekan yang terjadi di tengah masyarakat. Ia meminta para pihak agar tidak melakukan provokasi dan menyebarkan informasi yang tidak betul. 

"Sehingga sopir pikap juga mendapat penghasilan, sopir angkutan juga mendapat penghasilan. Paling penting, penjaminan keselamatan," kata Johni Asadoma

Hasil pengecekan ke lapangan menemukan banyak mobil pikap yang membawa penumpang melebihi batas maksimal angkutan. Padahal itu mengancam keamanan dan keselamatan. 

SALING DORONG -  Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan sopir mobil pikup dan Aliansi Cipayung nyaris ricuh saat digelar di depan gerbang Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT , Selasa (8/7/2025), nyaris ricuh, saling dorong antar massa aksi dan anggota kepolisian di depan Mapolda NTT.
SALING DORONG - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan sopir mobil pikup dan Aliansi Cipayung nyaris ricuh saat digelar di depan gerbang Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT , Selasa (8/7/2025), nyaris ricuh, saling dorong antar massa aksi dan anggota kepolisian di depan Mapolda NTT. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Pemerintah, kata Johni Asadoma, memikirkan hal teknis hingga sedetail mungkin. Ia meminta semua sopir agar memahami aturan yang ada. Sehingga, semua pelayanan kembali berjalan. Pemerintah tidak sedang menyusahkan siapapun. 

"Tidak ada niat apapun, merepotkan, menyusahkan, menyengsarakan. Kami mengakomodir semua. Sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh pada ketentuan," ujar Johni Asadoma. 

Baca juga: Soal Penolakan Sopir Pikap, Wagub NTT Minta Waktu Tiga Hari Dengar Aspirasi Komunitas Lain 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved