TTU Terkini

Bupati TTU Sebut Kades yang Diberhentikan Akibat Tersandung Temuan Wajib Lakukan Pengembalian 

Apabila para kepala desa tersebut tidak dapat menyelesaikan pengembalian temuan tersebut maka, kata Falentinus, kemungkinan akan dilimpahkan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo 

"Kita berikan kesempatan satu bulan untuk dia selesaikan masalahnya dia," kata dia.

Dikatakan Falentinus, apabila yang bersangkutan bisa menuntaskan segala persoalan yang terjadi di Desa Teeba maka akan dikembalikan ke jabatan semula.

Di sisi lain, apabila yang bersangkutan tidak dapat menuntaskan persoalan-persoalan tersebut maka, akan diberhentikan secara permanen.

Ia menuturkan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab utama yang bersangkutan diberhentikan sementara. Faktor penyebab ini meliputi; penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi.

"Dana desa digunakan untuk buat kebun dan kebun itu anaknya yang kerja, istrinya yang kerja uangnya kasih kedua lagi tapi hasil tidak ada," ucap Falentinus.

Selain buruknya pelayanan di desa, lanjutnya, ada sejumlah proyek yang dibangun menggunakan dana desa tidak tuntas dikerjakan. Salah satunya lapangan futsal.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Teeba Timur ini dinilai sangat fatal. Oleh karena itu, Bupati TTU mengambil keputusan tersebut.

Pasca menerima pengaduan dari masyarakat, kata Falentinus, ia kemudian menginstruksikan dilaksanakan pemeriksaan kembali dan semuanya terbukti.

"Kalau dalam sebulan sampai 3 Agustus nanti tidak selesaikan maka dia permanen," ujarnya.

Pemkab TTU juga telah menunjuk pejabat kepala desa untuk menduduki jabatan tersebut selama 1 bulan. Apabila yang bersangkutan tidak menuntaskan persoalan tersebut maka, pejabat kepala desa dipermanenkan. 

Ia berharap para kepala desa bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga mengelola dana desa dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved