TTU Terkini
Bupati TTU Sebut Kades yang Diberhentikan Akibat Tersandung Temuan Wajib Lakukan Pengembalian
Apabila para kepala desa tersebut tidak dapat menyelesaikan pengembalian temuan tersebut maka, kata Falentinus, kemungkinan akan dilimpahkan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
"Kita berikan kesempatan satu bulan untuk dia selesaikan masalahnya dia," kata dia.
Dikatakan Falentinus, apabila yang bersangkutan bisa menuntaskan segala persoalan yang terjadi di Desa Teeba maka akan dikembalikan ke jabatan semula.
Di sisi lain, apabila yang bersangkutan tidak dapat menuntaskan persoalan-persoalan tersebut maka, akan diberhentikan secara permanen.
Ia menuturkan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab utama yang bersangkutan diberhentikan sementara. Faktor penyebab ini meliputi; penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi.
"Dana desa digunakan untuk buat kebun dan kebun itu anaknya yang kerja, istrinya yang kerja uangnya kasih kedua lagi tapi hasil tidak ada," ucap Falentinus.
Selain buruknya pelayanan di desa, lanjutnya, ada sejumlah proyek yang dibangun menggunakan dana desa tidak tuntas dikerjakan. Salah satunya lapangan futsal.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Teeba Timur ini dinilai sangat fatal. Oleh karena itu, Bupati TTU mengambil keputusan tersebut.
Pasca menerima pengaduan dari masyarakat, kata Falentinus, ia kemudian menginstruksikan dilaksanakan pemeriksaan kembali dan semuanya terbukti.
"Kalau dalam sebulan sampai 3 Agustus nanti tidak selesaikan maka dia permanen," ujarnya.
Pemkab TTU juga telah menunjuk pejabat kepala desa untuk menduduki jabatan tersebut selama 1 bulan. Apabila yang bersangkutan tidak menuntaskan persoalan tersebut maka, pejabat kepala desa dipermanenkan.
Ia berharap para kepala desa bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga mengelola dana desa dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Warga Desa Sekon Keluhkan Distribusi Air hingga Jembatan Rusak |
![]() |
---|
102 Narapidana di Lapas Kefamenanu Terima Remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Kasus Kematian Tidak Wajar Dua Orang Anak di Kilometer 4 Kefamenanu Masih Misterius |
![]() |
---|
Sukses Pelaksanaan Lomba HUT ke-80 RI di Kecamatan Miomaffo Barat |
![]() |
---|
Penyidik Gakkum Kemenhut Bali Nusra Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Penimbunan Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.