Opini
Opini: Mau Sekolah Bayar Pajak Dulu
Secara konstitusional, pendidikan merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945.
Antara Kepatuhan dan Keadilan Sosial
Tidak dapat dimungkiri bahwa pajak termasuk PBB, merupakan bagian dari kewajiban warga negara.
Namun, menjadikan bukti bayar pajak sebagai prasyarat masuk sekolah berpotensi menambah beban pada keluarga rentan.
Anak-anak dari keluarga rentan secara ekonomi dan minim literasi administrasi, berisiko kehilangan hak pendidikan, karena kendala birokrasi yang dirasa membelenggu.
Kebijakan ini, walaupun mungkin dilandasi niat baik, tetapi menyisakan kekhawatiran.
Bukannya menjembatani keadilan sosial, justru membangun tembok pemisah yang menghalangi masa depan anak-anak.
Negara yang Mendengar, Masyarakat yang Dilibatkan
Idealnya, setiap kebijakan pendidikan lahir dari proses partisipatif yang melibatkan masyarakat, orang tua, guru, tokoh adat, dan komunitas lokal.
Dalam pendekatan Freire, pendidikan yang membebaskan lahir dari interaksi yang saling menghormati, bukan dari keputusan sepihak yang memberlakukan standar tunggal tanpa melihat konteks kehidupan nyata.
Pandangan terhadap kebijakan ini seharusnya tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap kewajiban pajak, melainkan suara nurani yang meratapi kebijakan pendidikan yang menjauh dari semangat keadilan sosial. Pendidikan sebaiknya menjadi rumah harapan bagi anak.
Menuju Pendidikan yang Membebaskan
Pendidikan yang sejati adalah pendidikan yang memanusiakan yang membangkitkan harapan, bukan menambahkan beban.
Pendidikan tumbuh dari empati, bukan dari sederet formulir dan surat keterangan.
Negara bukan hanya bertugas membuat kebijakan administratif, tetapi menjamin bahwa setiap anak apapun status sosial dan ekonominya punya hak untuk belajar, bertumbuh, dan bermimpi.
Sebagaimana diungkapkan Freire, pendidikan harus membangkitkan kesadaran kritis dan memampukan individu menjadi agen perubahan, bukan sekadar menuruti aturan yang membatasi.
Engelbertus Nggalu Bali
Pajak Bumi dan Bangunan
Opini Pos Kupang
Kabupaten Manggarai NTT
Bayar Pajak
Universitas Nusa Cendana
Nusa Tenggara Timur
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.