Opini

Opini: Mau Sekolah Bayar Pajak Dulu

Secara konstitusional, pendidikan merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-FOTO KREASI META AI
ILUSTRASI 

Antara Kepatuhan dan Keadilan Sosial

Tidak dapat dimungkiri bahwa pajak termasuk PBB, merupakan bagian dari kewajiban warga negara. 

Namun, menjadikan bukti bayar pajak sebagai prasyarat masuk sekolah berpotensi menambah beban pada keluarga rentan.

Anak-anak dari keluarga rentan secara ekonomi dan minim literasi administrasi, berisiko kehilangan hak pendidikan, karena kendala birokrasi yang dirasa membelenggu.

Kebijakan ini, walaupun mungkin dilandasi niat baik, tetapi menyisakan kekhawatiran. 

Bukannya menjembatani keadilan sosial, justru membangun tembok pemisah yang menghalangi masa depan anak-anak.

Negara yang Mendengar, Masyarakat yang Dilibatkan

Idealnya, setiap kebijakan pendidikan lahir dari proses partisipatif yang melibatkan masyarakat, orang tua, guru, tokoh adat, dan komunitas lokal. 

Dalam pendekatan Freire, pendidikan yang membebaskan lahir dari interaksi yang saling menghormati, bukan dari keputusan sepihak yang memberlakukan standar tunggal tanpa melihat konteks kehidupan nyata.

Pandangan terhadap kebijakan ini seharusnya tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap kewajiban pajak, melainkan suara nurani yang meratapi kebijakan pendidikan yang menjauh dari semangat keadilan sosial.  Pendidikan sebaiknya menjadi rumah harapan bagi anak.

Menuju Pendidikan yang Membebaskan

Pendidikan yang sejati adalah pendidikan yang memanusiakan yang membangkitkan harapan, bukan menambahkan beban. 

Pendidikan tumbuh dari empati, bukan dari sederet formulir dan surat keterangan. 

Negara bukan hanya bertugas membuat kebijakan administratif, tetapi menjamin bahwa setiap anak apapun status sosial dan ekonominya punya hak untuk belajar, bertumbuh, dan bermimpi.

Sebagaimana diungkapkan Freire, pendidikan harus membangkitkan kesadaran kritis dan memampukan individu menjadi agen perubahan, bukan sekadar menuruti aturan yang membatasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved