Liputan Khusus
LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu
Hari ini, Senin (30/6), Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjadwalkan sidang perdana untuk perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dan Fani
Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun. F juga menjadi korban kekerasan seksual dari Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Perempuan F membawa anak berusia enam tahun atas permintaan Fajar Lukman.
Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual. Saat melakukan pencabulan, Fajar Lukman juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.
Dari jasa membawa anak tersebut ke Fajar Lukman, F mendapat imbalan sebesar Rp 3 juta dari Fajar Lukman karena itu F pun ditetapkan sebagai tersangka bersama AKBP Fajar Lukman.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP Fajar Lukman mengajukan banding namun ditolak.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Kedua terdakwa akan diadili dengan dakwaan pasal berlapis yang mengindikasikan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Untuk AKBP Fajar Lukman didakwa melanggar:
Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo UU 17/2016), Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022), Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Fani, yang disebut membawa korban anak ke AKBP Fajar, didakwa dengan pasal serupa, ditambah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau UU No 21/2007. (moa/fan/vel)
Sembilan JPU untuk perkara Fajar dan Fani :
1. Arwin Adinata, S.H., M.H.
2. Sunoto, S.H., M.H.
3. Kadek Widiantari, S.H.,M.H.
4. Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H.
5. Putu Andy Sutadharma, S.H
6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH
7. Hasbuddin B. Paseng, S.H
8. Irfan Mangalle, S.H., M.H.
9. Nurma Rosyida, S.H.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Pengadilan Negeri Kupang
POS-KUPANG.COM
Ansi Rihi Dara
Hendrikus Ara
Lipsus
Liputan Khusus
| LIPSUS: Maria Terpukul Lihat Padi Rata Tanah, Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Malaka |
|
|---|
| LIPSUS: Dokter Spesialis Mogok Kerja, Pasien RSUD Atambua Kecewa |
|
|---|
| LIPSUS: Pembelian BBM 50 Liter Sehari, Kendaraan Antri di SPBU, Dipicu Isu Kenaikan Harga BBM |
|
|---|
| LIPSUS: Suster Ika Sedih Lepas 12 LC, Gubernur KDM Jemput ke Maumere Carter Pesawat Susi Air |
|
|---|
| LIPSUS: Melki dan Johni Siap Terima Kritik, Sudah Setahun Memimpin Provinsi NTT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/EKS-KAPOLRES-13.jpg)