Sabtu, 2 Mei 2026

Liputan Khusus

LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu

Hari ini, Senin (30/6),  Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjadwalkan sidang perdana untuk perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dan Fani

Tayang: | Diperbarui:
POS KUPANG/IRFAN HOI
SERAHKAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju putih) saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ia tengah dimintai keterangan oleh Jaksa saat penyerahan pada 11 Juni 2025 lalu.  

Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun. F juga menjadi korban kekerasan seksual dari Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

SERAHKAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju putih) saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ia tengah dimintai keterangan oleh Jaksa saat penyerahan pada 11 Juni 2025 lalu. 
SERAHKAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju putih) saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ia tengah dimintai keterangan oleh Jaksa saat penyerahan pada 11 Juni 2025 lalu.  (POS KUPANG/IRFAN HOI)

Perempuan F membawa anak berusia enam tahun atas permintaan Fajar Lukman

Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual. Saat melakukan pencabulan, Fajar Lukman juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing. 

Dari jasa membawa anak tersebut ke Fajar Lukman, F mendapat imbalan sebesar Rp 3 juta dari Fajar Lukman karena itu F pun ditetapkan sebagai tersangka bersama AKBP Fajar Lukman.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP Fajar Lukman mengajukan banding namun ditolak.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Kedua terdakwa akan diadili dengan dakwaan pasal berlapis yang mengindikasikan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Untuk AKBP Fajar Lukman didakwa melanggar:

Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo UU 17/2016), Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022), Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Fani, yang disebut membawa korban anak ke AKBP Fajar, didakwa dengan pasal serupa, ditambah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau UU No 21/2007. (moa/fan/vel)

Sembilan JPU untuk perkara Fajar dan Fani : 

1. Arwin Adinata, S.H., M.H.

2. Sunoto, S.H., M.H.

3. Kadek Widiantari, S.H.,M.H.

4. Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H.

5. Putu Andy Sutadharma, S.H

6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH

7. Hasbuddin B. Paseng, S.H

8. Irfan Mangalle, S.H., M.H.

9. Nurma Rosyida, S.H. 

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved