Selasa, 12 Mei 2026

Liputan Khusus

LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu

Hari ini, Senin (30/6),  Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjadwalkan sidang perdana untuk perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dan Fani

Tayang: | Diperbarui:
POS KUPANG/IRFAN HOI
SERAHKAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju putih) saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ia tengah dimintai keterangan oleh Jaksa saat penyerahan pada 11 Juni 2025 lalu.  

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menurut rencana, hari ini, Senin (30/6),  Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjadwalkan sidang perdana untuk perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar Lukman dan SHDR alias Stefani alias Fani.

Jelang sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini, kondisi kesehatan terdakwa Fajar Lukman dalam keadaan baik. Kepala Rutan Kupang, JB Sinurat dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kepala Suseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Daniel Paulus Carlo Barbier menjelaskan, kondisi kesehatan Fajar, baik-baik saja.

"Keadaanya baik-baik saja, aman, tidak ada masalah. Belum ada keluhan tentang kesehatannya," kata Carlo, Sabtu (28/6).

Baca juga: LIPSUS: ART Asal Sumba Barat Babak Belur  Dianiaya Majikan di Kawasan Elit Batam

Ditanya berapa kali Dewi (istri Fajar) datang menjenguk Fajar Lukman di Rutan Kupang, Carlo mengungkapkan bahwa Dewi Fajar sering datang pada waktu besuk tahanan yakni pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat. Tiga kali seminggu Dewi menjenguk suaminya, Fajar Lukman.

"Hampir setiap waktu besuk, istrinya datang. Kadang sendiri, kadang dengan anak. Terakhir di hari Kamis barusan, sebelum libur," kata Fajar Lukman.

KAWAL TERSANGKA - Tersangka Fani dikawal ketat oleh petugas saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025).
KAWAL TERSANGKA - Tersangka Fani dikawal ketat oleh petugas saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Ditanyakan di sel mana Fajar Lukman ditahan selama di Rutan, Carlo mengatakan, hingga saat ini Fajar Lukman masih menetap di ruangan khusus dan belum bergabung bersama narapidana yang lain.

"Kita antisipasi potensi adanya gangguan kamtibmas. Seperti dipukul narapidana lain. Karena dia ini kan anggota Polri. Biasanya kalau ada anggota polisi yang masuk, pasti dapat pukul," ungkap Carlo.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Namun, Carlo memastikan, meski Fajar ditahan di ruangan khusus, tapi perlakuan kepada Fajar Lukman tidak ada keistimewaan.

"Tadi sudah bergabung dengan narapidana yang lain, kita baru senam bersama, dan semuanya aman-aman saja," tuturnya.

Usai sidang, tambah Carlo, ada kemungkinan sel Fajar juga masih terpisah dengan tahanan lain atau Fajar masih ditempatkan di ruangan khusus. 

Ditempat berbeda, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Raka Putra Dharma membenarkan sidang perdana dilaksanakan di PN Kelas IA Kupang, Senin pagi. 

Baca juga: LIPSUS: Ayah Menangis Lihat Foto Intan ART korban Penganiayaan Majikan di Batam

Raka Putra mengaku tidak ada persiapan khusus dari Jaksa yang menangani perkara tersebut. Tapi, dia menegaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap dibacakan di muka persidangan.  

"Tidak ada persiapan khusus. Sudah ada pelimpahan berkas, dakwaan sudah siap. Tinggal pembacaan dakwaan saja," kata Raka Putra, Minggu (29/6). 

Dia menyebut, Kejaksaan menyiapkan sembilan JPU untuk mengawal sidang Fajar Lukman dan Fani. Namun, belum dipastikan apakah sembilan JPU itu akan hadir dalam sidang perdana hari ini.  

Menurut dia, persidangan semacam ini merupakan hal biasa yang dilakukan Kejaksaan. Sekalipun menarik perhatian publik yang tinggi. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

"Memang menarik perhatian. Tapi untuk persiapan kami Jaksa udah biasa. Sudah siap tentunya Jaksa. Tidak ada briefing khusus, tapi pasti ada pengamanan internal maupun aparat keamanan," katanya. 

Raka Putra menambahkan, sidang ini akan digelar tertutup. Sebab, korban dalam kasus ini merupakan anak-anak. Tidak diperbolehkan kehadiran pihak selain Jaksa, Hakim maupun kuasa hukum terdakwa. 

"Karena ini sidang tertutup. Jadi tidak bisa ditonton. Karena asusila dan korban anak-anak jadi sidang tertutup," katanya. 

*KY NTT Pantau Sidang

Penghubung Komisial Yudisial (KY) Wilayah NTT, Hendrikus Ara, SH, MH, memastikan akan memantau dan mengikuti persidangan perkara Fajar dan Fani di PN Kupang.

Pada sidang pertama pembacaan dakwaan,  Hendrikus mengatakan tidak ikut. KY akan mengikuti persidangannya secara langsung saat tahapan pembuktian.

Baca juga: LIPSUS: Bayi Meninggal di RSUD SoE TTS Diduga Karena Terlambat Dirujuk

“Saya akan hadir sendiri saat tahapan pembuktian di persidangan nanti. Untuk dakwaan nanti saya akan memintanya di majelis hakim. Tentunya kehdiran KY untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan adil, transparan, objektif dan independen,” kata Hendrikus, Minggu (29/6) sore.

Hendrikus juga berharap agar hakim bisa menjaga marwahnya dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mencederai wibawa pengadilan.

Hendrikus juga berharap agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada KY jika mengetahui ada hal-hal yang tidak berkenan selama proses persidangan perkara Fajar dan Fani itu.

Diketahui, Fajar Lukman diduga terlibat dalam kasus  kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6),  WAF (13) dan MAN (16).

SIDANG FAJAR - Sidang perdana kasus kekerasan seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma digelar hari ini di PN Kupang, Senin (30/6). 
 
SIDANG FAJAR - Sidang perdana kasus kekerasan seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma digelar hari ini di PN Kupang, Senin (30/6).    (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK)

Fajar Lukman juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.  Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing. 

Baca juga: LIPSUS: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Dasyat Semburkan Abu 10 Km Warga Lari Berhamburan 

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan Fajar Lukman terhadap anak berusia 6 tahun terjadi  pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal Kupang. 

Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.

Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun. F juga menjadi korban kekerasan seksual dari Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

SERAHKAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju putih) saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ia tengah dimintai keterangan oleh Jaksa saat penyerahan pada 11 Juni 2025 lalu. 
SERAHKAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju putih) saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ia tengah dimintai keterangan oleh Jaksa saat penyerahan pada 11 Juni 2025 lalu.  (POS KUPANG/IRFAN HOI)

Perempuan F membawa anak berusia enam tahun atas permintaan Fajar Lukman

Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual. Saat melakukan pencabulan, Fajar Lukman juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing. 

Dari jasa membawa anak tersebut ke Fajar Lukman, F mendapat imbalan sebesar Rp 3 juta dari Fajar Lukman karena itu F pun ditetapkan sebagai tersangka bersama AKBP Fajar Lukman.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP Fajar Lukman mengajukan banding namun ditolak.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Kedua terdakwa akan diadili dengan dakwaan pasal berlapis yang mengindikasikan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Untuk AKBP Fajar Lukman didakwa melanggar:

Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo UU 17/2016), Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022), Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Fani, yang disebut membawa korban anak ke AKBP Fajar, didakwa dengan pasal serupa, ditambah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau UU No 21/2007. (moa/fan/vel)

Sembilan JPU untuk perkara Fajar dan Fani : 

1. Arwin Adinata, S.H., M.H.

2. Sunoto, S.H., M.H.

3. Kadek Widiantari, S.H.,M.H.

4. Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H.

5. Putu Andy Sutadharma, S.H

6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH

7. Hasbuddin B. Paseng, S.H

8. Irfan Mangalle, S.H., M.H.

9. Nurma Rosyida, S.H. 

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved