Liputan Khusus
LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu
Hari ini, Senin (30/6), Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjadwalkan sidang perdana untuk perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dan Fani
"Memang menarik perhatian. Tapi untuk persiapan kami Jaksa udah biasa. Sudah siap tentunya Jaksa. Tidak ada briefing khusus, tapi pasti ada pengamanan internal maupun aparat keamanan," katanya.
Raka Putra menambahkan, sidang ini akan digelar tertutup. Sebab, korban dalam kasus ini merupakan anak-anak. Tidak diperbolehkan kehadiran pihak selain Jaksa, Hakim maupun kuasa hukum terdakwa.
"Karena ini sidang tertutup. Jadi tidak bisa ditonton. Karena asusila dan korban anak-anak jadi sidang tertutup," katanya.
*KY NTT Pantau Sidang
Penghubung Komisial Yudisial (KY) Wilayah NTT, Hendrikus Ara, SH, MH, memastikan akan memantau dan mengikuti persidangan perkara Fajar dan Fani di PN Kupang.
Pada sidang pertama pembacaan dakwaan, Hendrikus mengatakan tidak ikut. KY akan mengikuti persidangannya secara langsung saat tahapan pembuktian.
Baca juga: LIPSUS: Bayi Meninggal di RSUD SoE TTS Diduga Karena Terlambat Dirujuk
“Saya akan hadir sendiri saat tahapan pembuktian di persidangan nanti. Untuk dakwaan nanti saya akan memintanya di majelis hakim. Tentunya kehdiran KY untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan adil, transparan, objektif dan independen,” kata Hendrikus, Minggu (29/6) sore.
Hendrikus juga berharap agar hakim bisa menjaga marwahnya dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mencederai wibawa pengadilan.
Hendrikus juga berharap agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada KY jika mengetahui ada hal-hal yang tidak berkenan selama proses persidangan perkara Fajar dan Fani itu.
Diketahui, Fajar Lukman diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16).
Fajar Lukman juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif. Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.
Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing.
Baca juga: LIPSUS: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Dasyat Semburkan Abu 10 Km Warga Lari Berhamburan
AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan Fajar Lukman terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal Kupang.
Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Pengadilan Negeri Kupang
POS-KUPANG.COM
Ansi Rihi Dara
Hendrikus Ara
Lipsus
Liputan Khusus
| LIPSUS: Maria Terpukul Lihat Padi Rata Tanah, Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Malaka |
|
|---|
| LIPSUS: Dokter Spesialis Mogok Kerja, Pasien RSUD Atambua Kecewa |
|
|---|
| LIPSUS: Pembelian BBM 50 Liter Sehari, Kendaraan Antri di SPBU, Dipicu Isu Kenaikan Harga BBM |
|
|---|
| LIPSUS: Suster Ika Sedih Lepas 12 LC, Gubernur KDM Jemput ke Maumere Carter Pesawat Susi Air |
|
|---|
| LIPSUS: Melki dan Johni Siap Terima Kritik, Sudah Setahun Memimpin Provinsi NTT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/EKS-KAPOLRES-13.jpg)