Sabtu, 2 Mei 2026

Liputan Khusus

LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu

Hari ini, Senin (30/6),  Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjadwalkan sidang perdana untuk perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dan Fani

Tayang: | Diperbarui:
POS KUPANG/IRFAN HOI
SERAHKAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju putih) saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ia tengah dimintai keterangan oleh Jaksa saat penyerahan pada 11 Juni 2025 lalu.  

"Memang menarik perhatian. Tapi untuk persiapan kami Jaksa udah biasa. Sudah siap tentunya Jaksa. Tidak ada briefing khusus, tapi pasti ada pengamanan internal maupun aparat keamanan," katanya. 

Raka Putra menambahkan, sidang ini akan digelar tertutup. Sebab, korban dalam kasus ini merupakan anak-anak. Tidak diperbolehkan kehadiran pihak selain Jaksa, Hakim maupun kuasa hukum terdakwa. 

"Karena ini sidang tertutup. Jadi tidak bisa ditonton. Karena asusila dan korban anak-anak jadi sidang tertutup," katanya. 

*KY NTT Pantau Sidang

Penghubung Komisial Yudisial (KY) Wilayah NTT, Hendrikus Ara, SH, MH, memastikan akan memantau dan mengikuti persidangan perkara Fajar dan Fani di PN Kupang.

Pada sidang pertama pembacaan dakwaan,  Hendrikus mengatakan tidak ikut. KY akan mengikuti persidangannya secara langsung saat tahapan pembuktian.

Baca juga: LIPSUS: Bayi Meninggal di RSUD SoE TTS Diduga Karena Terlambat Dirujuk

“Saya akan hadir sendiri saat tahapan pembuktian di persidangan nanti. Untuk dakwaan nanti saya akan memintanya di majelis hakim. Tentunya kehdiran KY untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan adil, transparan, objektif dan independen,” kata Hendrikus, Minggu (29/6) sore.

Hendrikus juga berharap agar hakim bisa menjaga marwahnya dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mencederai wibawa pengadilan.

Hendrikus juga berharap agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada KY jika mengetahui ada hal-hal yang tidak berkenan selama proses persidangan perkara Fajar dan Fani itu.

Diketahui, Fajar Lukman diduga terlibat dalam kasus  kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6),  WAF (13) dan MAN (16).

SIDANG FAJAR - Sidang perdana kasus kekerasan seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma digelar hari ini di PN Kupang, Senin (30/6). 
 
SIDANG FAJAR - Sidang perdana kasus kekerasan seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma digelar hari ini di PN Kupang, Senin (30/6).    (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK)

Fajar Lukman juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.  Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing. 

Baca juga: LIPSUS: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Dasyat Semburkan Abu 10 Km Warga Lari Berhamburan 

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan Fajar Lukman terhadap anak berusia 6 tahun terjadi  pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal Kupang. 

Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved