NTT Terkini

Gubernur NTT Melki Laka Lena Buka Suara Polemik Pungutan di SMA - SMK 

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena buka suara terkait dengan polemik pungutan pada berbagai SMAN/ SMKN belakangan ini. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
MELKI LAKA LENA - Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali Bank NTT, Melki Laka Lena menanggapi pengunduran diri Yohanis Landu Praing dari calon Direktur Utama Bank NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena buka suara terkait dengan polemik pungutan pada berbagai SMAN/ SMKN belakangan ini. 

Melki Laka Lena mengaku ia sudah mendengar persoalan itu. Kejadian ini juga sudah dibahas oleh Komisi V DPRD NTT bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. 

"Saya dengar mau diusulkan bikin semacam satgas itu. Prinsipnya kami setuju, di beberapa fraksi juga kasih catatan," kata Melki Laka Lena usai paripurna di DPRD NTT, Senin (30/6/2025). 

Melki Laka Lena mengatakan, akan memanggil dan mengecek kembali duduk masalah ini. Termasuk untuk mencari jalan keluar untuk mengantisipasi masalah serupa terjadi lagi di kemudian hari. 

Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu

"Yang bersifat partisipasi masyarakat ini, entah itu pungutan ataupun sukarela mesti dicek kembali penggunaannya. Itu kan dana publik," kata Melki Laka Lena

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo memperingatkan para kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK tentang pungutan yang harus melihat batas wajar. 

Ambrosius Kodo menanggapi adanya pungutan Rp 2,2 juta di SMA 4 Kota Kupang untuk setiap siswa-siswi yang mendaftar pada sekolah tersebut. 

Pungutan tersebut, kata Ambrosius Kodo, dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sekalipun ada aturan, pungutan harus rasional dan tidak membebani. 

"Kami akan melakukan rasionalisasi hitung-hitungan supaya tiba pada angka-angka yang wajar dan layak. Kita akan nilai mana yang tidak perlu akan dihapus dan di-cover oleh dana BOS,” kata Ambrosius Kodo, Kamis (26/5/2025) usai RDP dengan Komisi V DPRD NTT. 

Baca juga: LIPSUS: ART Asal Sumba Barat Babak Belur  Dianiaya Majikan di Kawasan Elit Batam

Mantan Kepala BPBD NTT itu berkata, pungutan bisa dilakukan oleh sekolah kalau kebutuhan tidak termuat dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Akan tetapi, kata Ambrosius Kodo, perhitungan wajar dan proposional merupakan hal paling penting.

Ambrosius Kodo meminta semua Kepala sekolah SMA Negeri di NTT agar melihat dengan detail saat penentuan besaran iuran.

PENDIDIKAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025).
PENDIDIKAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025). (POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN)

“Walaupun sudah ada kesepakatan dengan orang tua siswa, pungutan harus tetap memperhatikan kewajaran,” ujar Ambrosius Kodo

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, Komisi V  sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada siswa baru.

Baca juga: LIPSUS: Ayah Menangis Lihat Foto Intan ART korban Penganiayaan Majikan di Batam

“Dinas harus segera membuat edaran atau pedoman teknis yang jelas. Pungutan yang terlalu besar harus disesuaikan,” kata politikus Demokrat ini. 

Winston Rondo mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait tata kelola dana bantuan masyarakat atau dana komite. 

APREASIASI DEWAN - Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo saat menghadiri peluncuran Program Pendampingan Siswa Masuk PTN, TNI Polri dan Sekolah Kedinasan pada Kamis (27/3/2025) di SMA Negeri 3 Kota Kupang.
APREASIASI DEWAN - Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo saat menghadiri peluncuran Program Pendampingan Siswa Masuk PTN, TNI Polri dan Sekolah Kedinasan pada Kamis (27/3/2025) di SMA Negeri 3 Kota Kupang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

“Tidak boleh dibiarkan seperti rimba raya seperti ini, masing-masing sekolah atur sendiri. Dinas harus buat regulasi dari awal, termasuk batasan angkanya,” kata Winston Rondo.

Menanggapi polemik ini, Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo mengatakan, pungutan tersebut telah melalui proses musyawarah dan disepakati bersama oleh orang tua siswa dan komite sekolah.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

“Rapat dihadiri oleh 395 orangtua siswa baru dan pengurus komite. Kami sudah mencapai kesepakatan bersama,” ujar Veronika Wawo .

Pungutan, ujar Veronika Wawo , akan tetap diberlakukan dan akan dievaluasi dalam kurun waktu tiga bulan.

Sebab, sekolah membutuhkan dana tambahan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang tidak ditanggung dalam dana BOS. (fan)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved