Opini
Opini: Dari Sopi Hingga Pikap, Legal Secara Teks Gagal Secara Konteks
Dengan kata lain, hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya legal, tetapi juga legitimate di mata masyarakat.
Oleh: Emris Yeverson Kaja Jade
Masyarakat Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Hukum yang hidup (living law) sejatinya adalah hukum yang mendapat legitimasi dari masyarakat karena mampu mengakomodasi nilai-nilai dan kebutuhan riil mereka.
Dengan kata lain, hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya legal, tetapi juga legitimate di mata masyarakat.
Ketika hukum dipaksakan tanpa mempertimbangkan kebudayaan dan realitas lokal, maka ia kehilangan daya jangkau dan keadilan substantifnya.
Ia bisa saja sah secara formal, tetapi lumpuh dalam fungsinya sebagai alat pengatur dan pelindung kehidupan bersama.
Sayangnya, praktik penegakan hukum di berbagai wilayah di Indonesia masih kerap melupakan dimensi sosiologis tersebut.
Salah satu contoh nyata adalah yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana tindakan aparat dalam menertibkan minuman keras tradisional sopi dan pelarangan kendaraan pikap sebagai angkutan penumpang menunjukkan betapa hukum ditegakkan tanpa sensitivitas kultural.
Padahal, baik sopi maupun pikap bukanlah semata objek pelanggaran hukum, tetapi bagian dari denyut kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat NTT yang memiliki akar budaya, nilai kearifan lokal, serta urgensi fungsional dalam kehidupan sehari-hari.
Tinjauan Kritis Tentang Sopi
Sopi, minuman keras tradisional khas NTT, telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Dalam berbagai kegiatan adat seperti perkawinan, perdamaian, dan ritual keagamaan lokal, sopi hadir sebagai simbol persaudaraan, permintaan maaf, dan ketulusan hati.
Penelitian Jessyca (2022) menyebutkan bahwa sopi tergolong sebagai warisan budaya tak benda sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2007 tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
Lebih jauh, Pemerintah Provinsi NTT sendiri melalui Peraturan Gubernur NTT No. 44 Tahun 2019 telah mengatur secara eksplisit tentang pemurnian dan tata kelola minuman tradisional beralkohol khas NTT ini.
Namun, akhir-akhir ini sopi justru menjadi objek operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian.
Penegakan hukum ini mengacu pada berbagai peraturan nasional seperti Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Emris-Yeverson-Kaja-Jade.jpg)