Berita Viral NTT

Viral NTT,6 Fakta Intan ART asal Sumba Barat Babak Belur Dianiaya di Batam,Emosi Sang Paman Memuncak

Satu per satu fakta pun mulai terungkap saat kondisi Intan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di Kota Batam terungkap.Wajahnya yang bengap

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNJAKARTA.COM
DIANIAYA - fakta-fakta tentang Intan wanita asal Sumba Barat Provinsi NTT yang dianiaya majikan di Batam terungkat, Rabu (25/6/2025). 

Namun istrinya berhasil diamankan, begitu juga seorang ART lain yang diduga ikut menyiksa korban atas suruhan majikan.

5. Sosok 'Bu Ros'

Saat ditemui di Polresta Barelang, Yulius mengaku jika Intan yang bekerja di Batam ART dibiayai oleh majikannya yang ia sapa dengan 'Bu Ros'  dari Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk bekerja.

Perjanjiannya seluruh biaya akan dkurangi dari gaji selama Intan bekerja.

Yulius juga mengaku mengenal baik sosok Bu Ros, majikan Intan.

Awalnya, ia meminta tolong kepada wanita itu agar keponakannya bisa bekerja di Batam untuk menambah pengalaman keponakannya itu.

"Awalnya saya minta tolong, dan Beliau menyanggupi dan membiayai seluruh akomodasi keberangkatan keponakan saya dari Sumba sampai ke Batam," ucap Yulius, Senin (23/6/2025).

Yulius menceritakan jika keponakannya sudah satu tahun belakangan bekerja di sana.

Hingga satu tahun ia bekerja di rumah 'Bu Ros' itu.

"Hari ini, Senin (23/6/2025) genap satu tahun, karena sesuai perjanjian keponakan saya bekerja satu tahun saja sama Beliau," katanya.

Yulius juga menceritakan jika selama ini mereka sering komunikasi dengan majikan Intan.

Saat berkomunikasi, majikan Intan menurutnya selalu menunjukkan foto yang menunjukkan Intan dalam keadaan baik-baik saja.

Yulius kaget saat mendapat informasi dari kampung mengenai kondisi Intan.

"Selama ini ke kami komunikasi pelaku sangat baik, ternyata faktanya berbeda. Makanya kami langsung mendatangi rumah Rs dan menjemput keponakan saya pada Sabtu (21/6/2025)," bebernya.

6. Emosi sang paman memuncak

Saat melihat kondisi keponakannya babak belur, emosi Yulius langsung mendidih.

Namun karena saat ini mereka ramai-ramai, ia mencoba menahan emosinya.

"Saat melihat keponakan saya, saya sudah hampir gelap mata. Untunglah kami ramai. Jadi emosi saya bisa terkendali," ujarnya.

Menurutnya, jika tidak memikirkan dirinya sebagai Ketua Flobamora, mungkin ceritanya akan lain.

Ia juga bersyukur karena polisi gerak cepat dan menangkap terduga pelaku.

"Kami juga bersyukur, keponakan kami masih bisa diselamatkan. Saat ini sudah dirawat di rumah sakit," pungkasnya.

Majikan jadi tersangka
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Batam.

Korban diketahui bernama Intan (20), asal Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua tersangka tersebut di antaranya adalah majikan wanita korban, Rosliana, dan rekan kerja korban sesama ART di Batam, Merlin.

"Dua pelaku sudah kita tetapkan tersangka, R dan M. R merupakan majikan dan M ART," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri, dalam keterangan persnya pada Senin (23/6/2025), dikutip dari TribunBatam.id.

Penetapan tersangka kepada keduanya juga telah melalui setiap prosedur yang berlaku sejak keduanya diamankan dari salah satu rumah di permukiman mewah Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (22/6/2025) pagi.

"Sejak kami mendapat laporan dan ada video yang viral sejak kemarin, kami amankan korban dan seluruh saksi. Kami juga sudah lakukan gelar perkara pagi tadi dan menetapkan status tersangka sore ini," ujarnya.

Selain penganiayaan, korban yang telah bekerja sejak Juni 2024 lalu hingga kini belum menerima gaji dari Rosliana.

Dalam kontrak kerjanya, korban hanya diberikan upah sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Namun, upah yang dijanjikan oleh Rosliana tidak pernah diberikan kepada korban.

Korban kerap mendapat denda dari Rosliana dengan unsur kesalahan yang diduga mengada-ada.

"Korban salah potong daging, telat bangun, dan ada kesalahan lain langsung dipotong gaji. Ada buku dosa yang jadi bukti," ucap Debby.

"Korban ini dari awal bekerja tidak pernah sekalipun menerima upah yang dijanjikan Rp 1,8 juta per bulan.Kini, atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan pidana 10 tahun penjara," ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved