NTT Terkini

Komisi V DPR NTT Sudah Peringatkan Dikbud Tentang Biaya Pendaftaran Siswa Baru

Winston mengatakan, Komisi V DPRD memberikan peringatan itu berdasarkan berbagai alasan, termasuk adanya dana BOS, dan terutama sekolah negeri. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PESERTA DIDIK BARU - Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo mengatakan, pihaknya sudah pihaknya pernah mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tentang pungutan saat pendaftaran peserta didik baru. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo mengaku sudah pihaknya pernah mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tentang pungutan saat pendaftaran peserta didik baru. 

"Sejak awal kami sudah mewanti-wanti Dinas untuk mengawasi dengan ketat pendaftaran siswa baru itu tidak memberatkan orang tua," kata dia, Rabu (25/6/2025). 

Winston mengatakan, Komisi V DPRD memberikan peringatan itu berdasarkan berbagai alasan, termasuk adanya dana BOS, dan terutama sekolah negeri. 

Politikus Demokrat itu menyebut, jika ada biaya pendaftaran, harusnya tidak memberatkan orang tua. Namun, peringatan yang disampaikan itu justru bocor. 

Baca juga: Ombudsman NTT Minta Pemprov Evaluasi Pungutan Komite di SMAN - SMKN

Winston mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT agar memanggil sekolah-sekolah yang memberlakukan biaya tinggi. 

"Kalau bisa dibatalkan atau turunkan. Cari yang paling rasional, yang paling memungkinkan," katanya. 

Dari penjelasan sekolah yang dia dapat, ketentuan biaya tinggi itu sudah ada kesepakatan dengan Komite dan oran tua siswa. Tapi, Winston bilang itu tidak masuk akal karena angkanya sangat tinggi. 

"Sehingga kami dalam percakapan dengan Kabid Dikmen, opsinya dua. Panggil kita setop sama sekali atau ada angka yang lebih rasional dan bisa diterima, yang betul-betul tidak ditemui dalam sumber dana BOS dan lainnya," katanya. 

Winston juga menyebut dirinya akan membawa persoalan ini sidang DPRD. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun sekolah akan dipanggil dalam rencana rapat nanti. 

"Menjadi agenda serius itu memantau pungutan komite yang sudah sangat memberatkan. Jadi bayangkan ini uang pendaftaran, belum termasuk uang komite yang mereka setor," ujarnya. 

Baca juga: Komisi V DPRD NTT Minta Dikbud Perkuat Sosialisasi Saat SPMB 

Dia mengatakan, rata-rata sekolah-sekolah di Kurang memiliki biaya Rp 1,8 juta per tahun. Tapi dalam temuan baru-baru ini, justru biayanya jauh lebih besar. 

Winston mengatakan, aturan untuk biaya demikian memang diatur dalam Permedikdas tentang Komite. Ruang itu, kata dia, sebetulnya masih bersifat tafsir. 

"Tapi karena tidak diatur makanya boleh dengan berlandaskan pada rumusan kalimat bahwa ini kesepakatan bersama orang tua. Ini selalu jadi debat kita, tapi secara aturan sebenarnya tidak melanggar karena diatur secara samar," katanya. 

Baginya ruang ini bila diakomodasi oleh Pemerintah Daerah maka akan lebih baik. Dalam hitungan seringkali ada selisih. Misalnya ada kebutuhan khusus seperti ekstrakurikuler di sekolah. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved