NTT Terkini
Ombudsman Soroti Pungutan Pendaftaran Ulang Siswa Baru SMA/SMK Negeri Di NTT
Selain itu, sumbangan komite juga tidak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni tetap sebesar Rp 150.000 per siswa per bulan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti praktik pungutan yang dinilai memberatkan orang tua dalam proses pendaftaran ulang siswa baru tahun ajaran 2025 di sejumlah SMA, SMK, dan madrasah negeri di NTT.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa pihaknya terus menerima keluhan masyarakat terkait berbagai pungutan yang dibebankan sekolah negeri pada tahap pendaftaran ulang.
Pungutan-pungutan tersebut dianggap tidak sesuai dengan arahan resmi Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
"Sejumlah sekolah negeri seperti SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 2 Kupang, dan SMAN 1 Fatuleu masih memasukkan item biaya seperti batik khusus, topi, dasi, uang pembangunan, dan uang delapan standar pendidikan. Ini menyebabkan total biaya pendaftaran membengkak," kata Darius dalam keterangannya, Rabu, (25/6/2025).
Baca juga: Diduga Lakukan Pungutan Terhadap Siswa Baru, Kepala SMAN 5 Kota Kupang Sebut Kesepakatan Bersama
Sebagai contoh, kata Darius di SMAN 5 Kota Kupang memungut biaya pendaftaran hingga mencapai Rp 2,2 juta, termasuk sumbangan delapan standar pendidikan sebesar Rp 900 ribu.
Selain itu, sumbangan komite juga tidak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni tetap sebesar Rp 150.000 per siswa per bulan.
Darius menyatakan, praktik pungutan berlebih ini juga terjadi di sekolah-sekolah negeri lainnya, baik yang telah dilaporkan maupun yang belum.
Padahal, menurut Darius Dinas Pendidikan Provinsi NTT sebelumnya telah menginstruksikan semua sekolah untuk melakukan rasionalisasi sumbangan komite.
Arahan tersebut berkaitan dengan pengalihan guru honorer ke status P3K dan pengurangan honor tugas tambahan guru yang menggunakan dana komite.
"Kami telah menghubungi sejumlah kepala sekolah yang dilaporkan untuk meminta agar mereka mengkaji kembali biaya pendaftaran ulang yang dibebankan kepada orang tua," tegas Darius.
Lebih lanjut, kata Darius pada Selasa 24 Juni 2025 Kemarin, pihak Ombudsman juga telah menghubungi Gubernur NTT dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk memberikan perhatian khusus terhadap sekolah-sekolah yang tidak mematuhi arahan dan bahkan menambah item pungutan baru dalam proses pendaftaran ulang.
Ia menegaskan bahwa biaya pembangunan sekolah semestinya menjadi tanggung jawab negara atau menggunakan dana komite yang telah ada, bukan dibebankan kepada orang tua secara langsung.
Baca juga: Rumah Sakit Pulang Paksa Pasien BPJS Kesehatan Jadi Sorotan Ombudsman RI
Kondisi serupa juga ditemukan di tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) negeri yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Padahal pendidikan dasar seharusnya gratis. Namun, praktik pungutan tetap terjadi, dengan biaya pendaftaran berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Pungutan ini mencakup biaya seragam nasional, batik, topi, dasi, hingga tes IQ, serta sumbangan komite dan paguyuban kelas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.