Pengungsi eks Timtim ke Gubernur NTT

Pemerintah Provinsi NTT Tindaklanjuti Penolakan 2.100 rumah oleh Warga eks Timor Timur 

Pemprov NTT akan menindaklanjuti penolakan dari warga eks Timor Timur tentang rencana relokasi ke perumahan 2.100 di Desa Kiumase Kabupaten Kupang

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
DIALOG - Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB) dari warga eks Timor Timur saat berdialog dengan perwakilan Pemerintah Provinsi NTT. Senin (16/6/2025) di Ruang Asisten I Pemerintah Provinsi NTT.  

Tugas Pemerintah Provinsi NTT, kata dia, saat ini adalah membantu para pihak ataupun menghubungkannya agar masyarakat bisa mendapat kepastian tanah yang ditinggali. 

"Setelah mendapat kepastian hukum di situ. Rumah disana pun kalau bapa ibu punya nama disana, menurut saya diambil. Setelah kita hitung itu memang jauh sih. Memang butuh biaya tambahan. Saran kami, kalau ada namanya, rumahnya diambil. Kalau tidak ada nama, mungkin kedepan akan tetap diperhatikan Pemerintah," ujar Beny Nahak

Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan NTT meminta masalah kesejahteraan buruh di pembangunan perumahan itu bisa disampaikan secara tertulis. Beny Nahak menyebut, Dinas akan menindaklanjuti itu setelah adanya laporan sebagai telaah. 

"Nanti bisa dimasukkan kronologi, dengan siapa perjanjian kerja itu, seperti apa perjanjian kerja itu, hak dan kewajibannya, upah, sekaligus dengan daftar tenaga kerja. Secara tertulis, detail," kata Beny Nahak

Kanisius Mau mengatakan, masalah ini menjadi catatan dan dikomunikasikan lebih lanjut. Dia mengatakan, berbagai aspirasi itu menjadi bahan untuk dilaporkan ke Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT. 

Termasuk, kata Kanisius Mau, bahan itu juga dikoordinasikan ke instansi atau pihak terkait untuk bisa diselesaikan. Pemerintah Provinsi NTT memastikan kehadiran dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah ini. 

"Ini menjadi catatan, menjadi bahan kami untuk kami laporkan ke pimpinan, Pak Gub," kata Kanisius Mau(fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved