Pengungsi eks Timtim ke Gubernur NTT
Respons Kejati NTT soal Demo Warga eks Timor Timur
Selain itu, pendemo juga menolak relokasi warga dari Naibonat ke perumahan 2.100 di Desa Kuimase Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Selain melakukan demonstrasi ke Kantor Gubernur NTT, Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB) juga melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (16/6/2025).
Masa aksi yang terdiri dari berbagai organisasi itu mendesak Pemerintah untuk membantu penyelesaian status kepemilikan tanah di Naibonat bagi warga eks Timor Timur.
Selain itu, pendemo juga menolak relokasi warga dari Naibonat ke perumahan 2.100 di Desa Kuimase Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menerima kehadiran masa aksi di gedung Kejati NTT. Masa aksi menyampaikan aspirasi, terutama mendorong adanya pengusutan terhadap indikasi korupsi dalam pembangunan perumahan 2.100.
Zet Allo menyampaikan, pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat. Dia menegaskan, Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran negara, bukan dalam pengambilan keputusan mengenai distribusi rumah atau kepemilikan tanah.
Baca juga: Pemerintah Provinsi NTT Tindaklanjuti Penolakan 2.100 rumah oleh Warga eks Timor Timur
“Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan. Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan kami menekankan prinsip salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.
Zet Allo menegaskan, tim Kejati NTT telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Hal itu dilakukan untuk memastikan perumahan tersebut benar-benar layak huni dan tidak membahayakan masyarakat.
Kejaksaan, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah-rumah tersebut, tetapi memiliki tanggung jawab mengawal agar anggaran negara digunakan secara tepat dan tidak terjadi penyimpangan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Dia berkata, Kejaksaan tidak menutup pintu bagi siapapun yang ingin berdiskusi atau melaporkan permasalahan hukum.
“Kami hadir bukan untuk menghalangi, melainkan mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara bermartabat. Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan laporan atau meminta pendampingan hukum,” ujar dia.
Zet Allo menegaskan, Kejati NTT berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk mereka yang selama puluhan tahun hidup sebagai pengungsi eks Timor Timur.
Ia mengaku siap untuk berdialog secara terbuka dengan masyarakat sipil dalam rangka menjaga kepercayaan publik. Kejaksaan akan terus mengawasi proses pembangunan rumah 2.100 ini agar sesuai peruntukannya, yang bebas dari praktik korupsi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.