NTT Terkini
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT Tandatangani PKS, Bahas Kepatuhan Perusahaan di Balinuspa
Ia menyebutkan, sasaran utama pengawasan adalah Pekerja Non Upah (PWNU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Pekerja Dalam Sektor (PDS).
Editor:
Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
PERJANJIAN KERJA SAMA - Foto bersama pejabat BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi NTT usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Hotel Harper Kupang, Kamis (12/6/2026).
Permohonan dukungan Kejaksaan Tinggi NTT untuk penerbitan surat edaran atau legal opinion mengenai kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dukungan dan monitoring evaluasi bersama Kejaksaan Negeri di wilayah NTT dalam rangka peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi NTT ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan perusahaan di wilayah Balinuspa terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. (iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.