NTT Terkini
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT Tandatangani PKS, Bahas Kepatuhan Perusahaan di Balinuspa
Ia menyebutkan, sasaran utama pengawasan adalah Pekerja Non Upah (PWNU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Pekerja Dalam Sektor (PDS).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi serta Penandatanganan Perjanjian Kerja sama untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Balinuspa), Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Semau, Lantai 2 Hotel Harper, Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi NTT Jaja Raharja yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Seksi Perdata Kejati Eirene M. Oranay, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta jajaran staf Kejati NTT.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Awalul Rizal, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin, Kepala Cabang Sumba Timur (Waingapu) I Gusti Rai Buda Pramana Putra, Kepala Cabang Sikka (Maumere) Ade Aryan Manala Tandi, Kepala Cabang Belu (Atambua) Muhamad Midhad Farosi, serta Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan NTT Arief Wahyudi.
Wakil Kepala Wilayah Bidang Wasrik, Awalul Rizal, dalam sambutannya menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pemberi kerja terhadap kewajiban pendaftaran tenaga kerja, penyampaian data pekerja, data upah, dan perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Perluas Jangkauan Hingga Pelosok, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink di Belu
Ia menyebutkan, sasaran utama pengawasan adalah Pekerja Non Upah (PWNU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Pekerja Dalam Sektor (PDS).
Namun, ia juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan di wilayah NTT, termasuk perusahaan besar dan proyek jasa konstruksi yang dibiayai APBN maupun APBD yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dari data yang kami miliki, tercatat ada 3.028 Pemberi Kerja Bukan Badan Usaha (PKBU) yang memiliki tunggakan, dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar. Jumlah ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-NTT," ujar Awalul Rizal.
Ia juga menegaskan perlunya skema lanjutan terhadap sejumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri serta perlunya penguatan tindakan hukum terhadap perusahaan yang belum patuh.
Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja, menambahkan bahwa berdasarkan instruksi Presiden, Kejaksaan ditunjuk sebagai Ketua Tim Kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban pemberi kerja untuk menjadi peserta dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara otomatis menjadi Ketua Tim Kepatuhan. Tugas kami adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Jaja.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi, serta mendorong seluruh instansi dan pemerintah daerah di NTT untuk memastikan seluruh pekerja, baik ASN maupun non-ASN, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi NTT menandatangani perjanjian kerjasama yang mencakup lima poin penting:
Pertukaran dan pemanfaatan data/informasi ketenagakerjaan untuk mendukung peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah NTT.
Kunjungan dan pemanggilan bersama oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan terhadap perusahaan dengan tunggakan iuran di atas Rp1 miliar.
Peningkatan kepatuhan proyek jasa konstruksi, khususnya yang dibiayai dari APBN dan APBD.
Permohonan dukungan Kejaksaan Tinggi NTT untuk penerbitan surat edaran atau legal opinion mengenai kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dukungan dan monitoring evaluasi bersama Kejaksaan Negeri di wilayah NTT dalam rangka peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi NTT ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan perusahaan di wilayah Balinuspa terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. (iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.