NTT Terkini
Rumah Sakit Pulang Paksa Pasien BPJS Kesehatan Jadi Sorotan Ombudsman RI
Ombudsman RI menyoroti maraknya Maladministrasi terkait kasus penolakan dan pemulangan paksa para pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit.
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Ombudsman RI menyoroti maraknya Maladministrasi terkait kasus penolakan dan pemulangan paksa para pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit.
Hal ini disampaikan Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada Pos Kupang dari Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Penilaian Robert Na Endi Jaweng ini sebagai bagian dari tugas pengawasan Ombdusman. Robert Na Endi Jaweng mengatakan, menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan.
"Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, merujuk Pasal 174 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023. Kami menerima ragam pengaduan dan konsultasi ikhwal penolakan dan penundaan berlarut layanan gawat darurat, tidak memberikan layanan rawat inap tepat waktu, kuota waktu dan diskriminasi layanan medis yang dialami pasien BPJS. Muaranya pihak pasien yang dirugikan, termasuk hingga meninggal dunia," ujar Robert Na Endi Jaweng.
Baca juga: Seketika Pemkab Ende Pasang CCTV di Dua Lokasi, 18 Lokasi Lainnya Menyusul
Untuk itu, Robert Na Endi Jaweng berharap ada beberapa hal yang mesti diperbaiki oleh pihak terkait dengan kesadaran. Nasib publik adalah sentral dari paradigma kerja Pemerintah/Pemda, BPJS dan Puskesmas/ Rumah Sakit, serta hukum tertinggi dalam layanan publik adalah keselamatan rakyat, termasuk dan terutama keselamatan nyawa setiap pasien dalam layanan kesehatan.
Pertama, Pemerintah/ pemda harus tegas dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien yang dipaksa pulang.

"Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, tidak ada jika ada 'dalil rumah sakit dapat memulangkan pasien secara prematur, atau batasan waktu (kuota) jumlah hari layanan. Pasien kategori triase hijau pun harus dalam kondisi yang sudah tak memerlukan perawatan baru bisa diperbolehkan pulang," terang Robert Na Endi Jaweng.
Kedua, kata Robert Na Endi Jaweng, BPJS mesti memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS.
Baca juga: FM Pakai Uang Rp 1,9 Miliar Milik RSUD Ende untuk Keperluan Pribadi
Karena rumah sakit yang menolak atau memulangkan paksa pasien acap kali beralasan beberapa layanan medis atau layanan gawat darurat tidak dicakup pembiayaan BPJS Kesehatan atau menjadi alasan pending-claim selama ini.
Padahal Perpres No.82 Tahun 2018 secara jelas mengatur kriteria gawat darurat, termasuk yang ditetapkan oleh tenaga medis yang berwenang. Artinya, pasien dengan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas JKN.
Ketiga, Pemda diminta untuk menindak sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat.
"Kualitas SDMK menjadi penentu kondisi kesehatan pasien. Pemda harus mampu menjamin SDMK yang berkompeten dan berorientasi kepada keselamatan manusia. Evaluasi berkala dapat dilakukan lewat audit rumah sakit, sidak berkala, monitoring kepuasan pasien, dan sebagainya," tegas Robert Na Endi Jaweng.
Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Keempat, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan pembaharuan akreditasi rumah sakit yang bermasalah.
Menurut Robert Na Endi Jaweng, rumah sakit dengan rekam jejak menolak atau memulangkan pasien harus memperbaiki kualitas layanan baru bisa meningkatkan akreditasinya.
Ribuan Warga Ramaikan Pentas Sagi So’a dan Larik Riung 2025 di Taman Budaya NTT |
![]() |
---|
IKADA Kupang NTT Gelar Pentas Budaya Sagi So’a dan Larik Riung 2025 |
![]() |
---|
Sekelompok Warga Sipil Gelar Aksi Bakar Lilin dan Ban Bekas di Area Mapolda NTT |
![]() |
---|
Gubernur Melki Imbau Demonstrasi di NTT Tanpa Ricuh dan Kekerasan |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Komunitas Grab Kenakan Pita Hitam, Isu Lingkungan Hidup dan Tour de EnTeTe 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.