TTU Terkini
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Timor Tengah Utara Tuntas Dibentuk
Menurutnya, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dituntaskan sesuai batas waktu yang ditetapkan atau target dari pemerintah pusat
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara telah menuntaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten TTU, NTT. Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini dilakukan di 182 desa dan 11 kelurahan.
Demikian disampaikan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo usai menggelar tatap muka bersama para kepala desa di Kabupaten TTU, Selasa, 10 Juni 2025.
Menurutnya, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dituntaskan sesuai batas waktu yang ditetapkan atau target dari pemerintah pusat
"Puji Tuhan, semua 100 persen sudah terbentuk. Tinggal akta notarisnya saja," ucapnya.
Koperasi Desa Merah Putih ini, kata Falentinus, bakal menjadi lokomotif perekonomian di desa-desa. Dalam Koperasi Desa Merah Putih ini diberikan kesempatan juga untuk simpan pinjam kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Kabupaten TTU, Theodorus Kolo mengatakan, sebanyak 182 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Timor Tengah Utara telah tuntas dibentuk.
Koperasi Desa Merah Putih yang terakhir dibentuk pada Kamis, 29 Mei 2025 di Desa Motadik, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT.
Koperasi tersebut dibentuk dalam kegiatan musyawarah desa yang diselenggarakan BPD di setiap desa bersama tim sosial dari Dinas Koperasi dan UKM.
"Musdesnya sudah selesai semua dan masih komunikasi berita acara untuk proses penerbitan akta notaris koperasi," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi di Kabupaten TTU, Polisi Periksa 2 Saksi
Ia menuturkan, semua pengurus koperasi tersebut telah dibentuk di setiap desa. Saat ini tinggal menanti penerbitan akta notaris koperasi.
Berdasarkan arahan terbaru dari Kemendagri, kata Theodorus, batas waktu terakhir pembentukan Koperasi Desa Merah pada tanggal 31 Mei 2025.
Saat ini Dinas Koperasi dan UKM sedang berupaya untuk mendorong pelaksanaan musyawarah tingkat kelurahan demi mempercepat pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Sebanyak 11 kelurahan di Kabupaten TTU yang belum dibentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kepala BPDAS Benain Noelmina Serahkan 4.000 Anakan Pohon ke OMK se-Keuskupan Atambua |
![]() |
---|
Dosen Unimor Beri Penguatan Literasi Bahasa Inggris dengan Aplikasi Mysivi di PPA Gereja Sion Sasi |
![]() |
---|
Polres TTU Tempuh Restorative Justice Kasus Dugaan Taruwan Antarpemuda |
![]() |
---|
Rincian Barang Bukti yang Diamankan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Saat Melakukan Patroli |
![]() |
---|
Kepala Bea Cukai Atambua Angkat Bicara Soal Rokok Ilegal yang Gagal Diselundupkan ke Timor Leste |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.