Kasus AKBP Fajar Lukman

Berkas Tersangka Fani Belum P21 dari Kejati, Polda NTT Belum Lakukan Tahap Dua

Saat ini Fani ditahan di rumah tahanan perempuan di Kota Kupang. Kombes Patar Silalahi mengungkapkan Fani dijerat dua pasal sekaligus.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tahap dua tersangka Fani, penyedia anak di bawah umur yang dilecehkan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman belum bisa dilakukan Polda NTT.

Hal ini dikarenakan, Polda NTT menunggu P21 berkas perkara Fani, tersangka penyedia anak dibawah umur yang dilecehkan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dari Kejati NTT.

Ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K, saat dihubungi POS-KUPANG.COM melalui Whatsapp, Rabu (11/6/2025).

"Berkasnya masih di Jaksa. Kita masih menunggu P21 nya," kata Kombes Patar. Dikatakan tersangka Fani sudah berada di Kupang sejak lima hari yang lalu.

Saat ini Fani ditahan di rumah tahanan perempuan di Kota Kupang. Kombes Patar Silalahi mengungkapkan Fani dijerat dua pasal sekaligus.

"Untuk Fani sendiri kita jerat pasal TPPO dan Tindap Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman penjara 15 tahun," ungkapnya.

Terkait kondisi kesehatan Fani, Dirkrimum Polda NTT tersebut menyampaikan kondisi Fani sehat dan baik.

Sebelumnya, diberitakan POS-KUPANG.COM, berdasarkan hasil pemeriksaan, F alias Fani diketahui ikut berperan dalam membawa korban anak 1 yang berusia enam tahun ke Hotel Kristal Kupang pada 11 Juni 2024.

Fani mengakui telah membawa korban dari tempat tinggalnya dengan alasan untuk makan dan jalan-jalan. Namun, Fani kemudian membawa korban ke Hotel Kristal Kupang. Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur.

Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi mengungkapkan terhadap korban seksual.

Baca juga: LPA NTT Minta JPU Kejari Kota Kupang Masukkan Pasal UU TPPO untuk Fajar Lukman

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya. Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.

Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.

Fani diketahui menerima upah sebesar Rp3 juta setelah kejadian tersebut. Selain itu, Fani juga memberikan uang Rp100 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan kejadian di hotel kepada orang tuanya.

“F mendapat upah sebesar Rp3 juta. Kemudian dia meminta anak itu, 'jangan bilang-bilang bapa mama' terkait acara di hotel,” tambahnya. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved