Opini
Opini: Kewajiban Kita, Memahami Hak-ku dan Hak-mu
Semua argumen yang dikonstruksikan tersebut menunjukan tentang realitas masyarakat saat itu atau pada zaman para ahli itu hidup.
Locke menegaskan bahwa state of nature merupakan suatu keadaan tanpa kekerasan, peperangan, persaingan atau pun adanya tindakan diskriminasi.
Artinya, hanya ada kedamaian dalam state of nature. Hal ini mau menunjukan akan relasi harmonis dalam kehidupan sosial masyarakat.
Namun, semuanya berubah ketika terciptanya uang. Uang menjadi asas hilangnya keadaan damai yang menjadi essensi dari state of nature.
Dari terciptanya uang, persaingan mulai terjadi diantara sesama manusia. Adanya suatu kompetisi yang mengindikasi terjadi tindakan diskriminasi.
Penindasan terus terjadi dari mereka yang kuat dan mampu terhadap mereka yang lemah dan tidak berdaya.
Untuk dapat keluar dari keadaan kompetisi yang terindikasi peperangan juga Tindakan diskriminasi, Locke menawarkan kesepakatan sosial untuk meminimalisirkan keadaan tersebut.
Kesepakatan sosial, demikian locke, menjadi prinsip untuk berpolitik atau pun untuk merekonstruksikan state of nature yang hilang karena adanya uang. Melalui kesepakatan sosial, akan teraktualisasikan suatu demokrasi.
Kesepakatan sosial menjadi dasar akan keterlibatan semua masyarakat. Dan melalui kesepakatan sosial, pemimpin yang dipilih memiliki kewajiban mutlak untuk merealisasikan apa yang menjadi kebaikan bersama.
Melalui pemimpin yang telah dipilih, hak-hak dari masyarakat tentu akan dengan mudah diperoleh. Masyarakat menjadi dasar atau objek utama perealisasian tersebut.
Apabila pemimpin yang telah dipilih tidak mampu merealisasikan apa yang menjadi tujuan dari pembentukan negara, pemimpin tersebut akan dilengserkan oleh masyarakat.
Poin utama yang ingin ditegaskan oleh Locke adalah hak. Mengapa hak menjadi penting?
Melalui argumen Locke, dapat dibuat suatu sintesa yakni hak senantiasa terkait dengan otonomi seseorang atas dirinya sendiri. Terdapat tiga komponen hak yakni; hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Hak hidup merupakan basis fundamen yang tidak bisa disangkal dari pribadi
seseorang. Hak kebebasan senantiasa mencakup dengan otonomi seseorang dalam melakukan segala sesuatu.
Simone de beauvoir menegaskan bahwa manusia selain memiliki kebebasan ontologis, juga memiliki kebebasan moral. Artinya, dalam kebebasan ontologis, semua manusia memiliki hal tersebut.
Dalam kebebasan moral, terkait dengan manusia yang merupakan entitas berdimensi sosial. Sedangkan hak milik, secara ontologis mencakup kedua hak terdahulu tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.