Opini

Opini: Kewajiban Kita, Memahami Hak-ku dan Hak-mu

Semua argumen yang dikonstruksikan tersebut menunjukan tentang realitas masyarakat saat itu atau pada zaman para ahli itu hidup. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Irenius Boko 

Bukan hanya ditilik dari posisi manusia qua manusia atau manusia sebagai manusia, melainkan juga ditilik dari manusia yang memiliki dimensi sosial. 

Sebagai entitas yang memiliki dimensi sosial, maka kewajiban dan hak merupakan hal yang inheren. 

Jika tanpa kewajiban dan hak, maka realitas masyarakat akan sama seperti yang diasumsikan oleh Hobbes, keadaan yang tidak pernah ada kedamaian dan sukacita. 

Dalam kondisi tersebut, manusia senantiasa memandang sesama atau yang lain sebagai musuh dan mangsa yang mesti segera disingkirkan dan menyantapnya. 

Atau mungkin seperti argumen dari Jean Paul Sartre (filsuf eksistensialis) yang menegaskan bahwa sorot mata orang lain memenjarakan sedemikian radikal. 

Orang lain atau sesama merupakan ancaman yang sangat nyata. Kehadiran orang lain dianggap mengebiri kebebasan. 

Oleh sebab itu, kewajiban dan hak merupakan komponen yang sangat penting jika dikorelasikan dengan kondisi manusia yang merupakan entitas berdimensi sosial.

Jika komponen terpenting dalam realitas entitas berdimensi sosial, bagaimana menyikapinya? Konstruksi negara-negara modern sejak tahun 1948 sudah secara resmi memasukan hak dan kewajiban ke dalam konstitusi. 

Artinya, kewajiban dan hak oleh negara-negara modern dianggap sebagai hal yang penting. 

Kondisi demikian merupakan suatu transisi dari penindasan yang begitu kejam terhadap sesama manusia menuju pada penghormatan yang begitu tinggi atas hakikat manusia itu sendiri. 

Indonesia juga sudah mengatur secara secara resmi terkait dengan hak dan kewajiban dalam konstitusi. 

Dengan diaturnya hak dan kewajiban dalam konstitusi, jelas bahwa Indonesia mengakui akan hak dan kewajiban dari setiap masyarakatnya.

Dalam ulasan artikel ini, penulis secara khusus akan mengadopsi konsep John Locke tentang konstruksi Negara, sebagai basis untuk mengungkapkan terkait dengan urgensitas kewajiban dan hak. 

John Locke merupakan filsuf dari aliran empirisme juga seorang pemikir politik yang terkemuka di abad modern. 

Konsep Politik Locke secara sistematis, berawal dari konsepnya tentang State Of Nature (keadaan alamiah). 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved