Opini

Opini: Kewajiban Kita, Memahami Hak-ku dan Hak-mu

Semua argumen yang dikonstruksikan tersebut menunjukan tentang realitas masyarakat saat itu atau pada zaman para ahli itu hidup. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Irenius Boko 

Oleh: Irenius Boko
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira dan Ketua DPM Unwira Kupang periode 2024/2025

POS-KUPANG.COM - Diskursus terkait suatu realitas masyarakat ideal yang hidup dalam bangsa tertentu menjadi topik yang terus aktual dalam setiap zaman. 

Karena merupakan suatu diskursus, tentu akan menghasilkan banyak asumsi terhadap pengertian masyarakat ideal. 

Aristoteles seorang filsuf klasik, dalam konstruksi filsafatnya tentang negara menegaskan bahwa masyarakat ideal akan tercipta apabila pemimpin negara tersebut adalah seorang filsuf. 

Kemudian, Thomas Hobbes berpendapat bahwa manusia akan keluar dari kondisi Homo Homini Lupus dan Bellum omnium contra omnes, apabila pemimpin negara seperti Leviathan dan dampak dari padanya tercipta suatu masyarakat ideal. 

Semua argumen yang dikonstruksikan tersebut menunjukan tentang realitas masyarakat saat itu atau pada zaman para ahli itu hidup. 

Artinya, situasi, realitas budaya, kondisi psikologis, serta realitas relasi masyarakat pada saat itu menjadi titik tolak dari asumsi-asumsi tersebut.

Masyarakat ideal bisa diafirmasikan sebagai cita-cita semua bangsa. Tidak terkecuali Indonesia.

Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia sebagai suatu negara dan bangsa memiliki cita-cita juga tentang masyarakat yang ideal. 

Akan tetapi, sejak merdeka pula bangsa Indonesia jatuh dalam pemahaman yang minimalis dan kurang komprehensif terkait dengan masyarakat ideal.

Pemahaman yang minimalis itu nampak dalam sejarah kekelaman yang terjadi. Kita mesti mengakui bahwa memang sejarah kekelaman yang terjadi menunjukan kondisi bangsa Indonesia yang masih merangkak terkait dengan meraih cita-cita. 

Contoh-contoh konkret dari kondisi Indonesia yang masih merangkak untuk meraih cita-cita masyarakat ideal yakni terdapat dalam kondisi tidak memahami hak, misalnya; adanya tindakan nepotisme, tindakan Korupsi, pembunuhan yang huga marak terjadi, penghakiman terhadap kaum minoritas, dan masih banyak lagi contoh lainnya. 

Melalui kondisi demikianlah, penulis berasumsi bahwa perlu diedukasikan terkait dengan basis untuk dapat capai pada cita-cita; kondisi masyarakat ideal.

Kewajiban dan Hak

Kewajiban dan Hak merupakan tema yang sangat urgen dan selalu aktual jika dibahas dalam diskusi-diskusi akademis. Alasan urgensitas dari kewajiban dan hak karena berhubungan dengan manusia. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved