Opini

Opini: Sengkarut Perdagangan manusia dan Kemiskinan Struktural

Masalah demikian tidak terlepas dari kuatnya sindikat perdagangan manusia lintas negara yang rapi dan terorganisir. 

Editor: Dion DB Putra
Freepik
ILUSTRASI 

Kemiskinan struktural merupakan persoalan kompleks karena disebabkan oleh ketimpangan sistem ekonomi, politik, budaya, dan sosial. 

Ketimpangan sistem melahirkan ketidakadilan yang membatasi akses masyarakat kecil terhadap pendidikan, pekerjaan dan sebagainya. 

Karl Marx, seorang sosialis asal Jerman menekankan bahwa realitas kemiskinan merupakan produk dari kapitalisme (orang-orang bermodal-borjuis) yang mengeksploitasi para pekerja (proletar). 

Akibatnya ketimpangan sistem dirancang untuk menguntungkan segelintir orang dan menyengsarakan proletar. 

Getah kemiskinan yang strukturalis membuat gap antara yang miskin dan kaya semakin besar dan ketimpangan sosial-ekonomi terjadi dalam semua aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan kelangkaan lapangan kerja yang layak. 

Agen Ilegal dan Literasi Hukum yang Mini

Situasi kemiskinan membuat banyak orang membanting setir, mencari pekerjaan dan menjadi TWI atau TKI yang kadang kala ilegal atau tanpa prosuder yang jelas. 

Tidak sedikit masyarakat pencari kerja mudah tertipu oleh mulut manis dan bujuk-rayu agen ilegal yang menjanjikan gaji besar, pekerjaan yang layak dan masa depan yang cerah. 

Hal yang tragis adalah orang Indonesia sendiri bergabung dengan sindikat perdagangan manusia dan menjadi agen ilegal yang kemudian menjerat sesama saudaranya.

Literasi hukum yang minim akan bahaya TPPO menjadi salah satu batu sandungan bagi para pekerja migran. 

Inilah kekurangan dari negara atau lembaga ketenagakerjaan dalam membenahi para pekerja dan melihat persoalan perdagangan manusia. 

Sosialisasi mengenai bahaya TPPO dan menjadi pekerja illegal, penting untuk menumbuhkan sikap waspada dari masyarakat ketika bertemu dengan agen yang kurang jelas. 

Literasi hukum agaknya cukup berat dipahami oleh masyarakat kecil, tetapi paling kurang sanksi-sanksi hukum perlu diketahui oleh masyarakat agar bisa mempertimbangkan jika pergi bekerja secara ilegal.

Catatan akhir 

Seyogyanya mencari pekerjaan di luar negeri atau dimana saja bukanlah sebuah kesalahan atau sesuatu yang menakutkan. Tapi hal yang mulia karena merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kehidupan dan keluarga. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved