Liputan Khusus
LIPSUS: Wagub NTT Johni Asadoma Minta Pulangkan Nelayan Rote Keluarga Nelayan Sempat Pasrah
Wagub NTT Johni Asadoma meminta semua warga negara Indonesia (WNI) agar mendapat perlindungan Negara termasuk enam nelayan asal Kabupaten Rote Ndao
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma meminta semua warga negara Indonesia (WNI) agar mendapat perlindungan Negara termasuk enam nelayan asal Kabupaten Rote Ndao yang diamankan aparat Australia.
"Saya belum monitor tapi semua warga NTT/WNI harus mendapatkan perlindungan dari negara," kata Johni Asadoma, Senin (2/6).
Mantan Kapolda NTT ini mengaku, Pemerintah Provinsi NTT akan mendalami dan melakukan koordinasi dengan para pihak agar segera dilakukan pemulangan terhadap nelayan ini.
"Kami di Pemprov NTT akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Kemenlu untuk pemulangan nelayan kita," sebut Johni Asadoma.
Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri ini meminta masyarakat agar mempelajari dan mengetahui batas wilayah teritorial Indonesia dan Australia. Hal itu agar tidak terjadi pelanggaran dikemudian hari.
"Imbauan saya sebagai Pemprov agar masyarakat mempelajari dan mengetahui batas-batas wilayah laut kita sehingga tidak sampai masuk ke wilayah teritorial Australia," kata Johni Asadoma.
Johni Asadoma berjanji, Pemerintah Provinsi NTT dan unsur terkait melakukan edukasi secara masif kepada nelayan, dan warga di sekitar perbatasan agar masalah itu tidak lagi terjadi.
"Pemerintah juga akan memberikan edukasi bagi para nelayan kita tentang batas-batas wilayah laut Indonesia dan negara tetangga, seperti Australia dan Timor Leste," kata Johni Asadoma.
Tahun 2024 lalu, pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menegaskan bahwa pelanggaran batas wilayah laut oleh nelayan Rote Ndao kerap terjadi dan berpotensi mengganggu hubungan bilateral Indonesia-Australia.

“Melanggar batas negara tentu akan berdampak pada renggangnya hubungan antara kedua negara,” kata Pengawas Perikanan PSDKP Kupang, Aloysius T. Kola, dalam kegiatan sosialisasi di Posal Papela, Rote Timur, Kamis (7/3/2024).
Aloysius T. Kola menjelaskan, nelayan tradisional asal Papela, Rote Ndao, telah beberapa kali ditangkap pihak Australia karena memasuki wilayah perairan negara tersebut tanpa izin.
“Khususnya dari wilayah ini (Papela), telah beberapa kali ditangkap di daerah Australia, dan dipulangkan,” jelas Aloysius T. Kola.
Aloysius T. Kola mengimbau para nelayan agar mematuhi aturan maritim internasional dan memastikan setiap aktivitas penangkapan ikan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
"Hendaknya kita mempunyai perizinan dalam melaut. Sebagai pengawas perikanan, saya harus memastikan kegiatan penangkapan nelayan itu mengantongi surat izin penangkapan," ujar Aloysius T. Kola.
Hingga kini, belum ada informasi pasti mengenai lokasi penahanan enam nelayan tersebut di Australia. Pihak Kepolisian dan instansi terkait masih berkoordinasi dengan otoritas Australia untuk memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani para nelayan tersebut.
Upaya diplomasi dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri menjadi penting dalam kasus-kasus seperti ini, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran batas laut dan penangkapan nelayan oleh otoritas negara tetangga.
Keluarga Pasrah
Kepala Desa Hundihuk, Yunus Modokh mengaku dua saudaranya adalah ABK dari KM Berkat 01 yang saat ini ditahan di Australia karena melanggar perairan perbatasan.
"Kami keluarga korban termasuk saya juga. Ada kedua saudara yang di atas kapal, Oktavianus Nafi dan Semuel Nafi, pangkat adik dari saya. Kami penuh pengharapan saat mereka melaut, sebenarnya tidak seperti ini.
Mereka mencari jalan pintas tanpa mengantongi izin dan kami berpikir saat melaut durasi waktunya 4-5 hari sudah kembali ke tanjung Papela," pungkas Yunus saat dihubungi via telepon, Senin, (2/6) malam.
Tetapi dalam kurun waktu 13 sampai 14 hari, Yunus dan keluarga dari para ABK tidak mendapat lagi informasi bahwa ke-enam ABK harus kembali ke pelabuhan. Sehingga saat itu, dirinya menduga mereka dinyatakan hilang.
"Akhirnya kita berupaya mencari bantuan dengan berkomunikasi dengan Basarnas, Lanal Pulau Rote, Polres Rote Ndao. Namun setelah tiga hari pencairan, kami mendapat kabar bahwa enam saudara kami dengan kapal motor Berkat 01, mereka ditahan di Australia karena melanggar perairan perbatasan," tutur Yunus.

Awalnya, kata dia, keluarga sudah pasrah dan merasa mustahil jika harus mendapat informasi bahwa keenam ABK salamat atau ditangkap oleh pihak Australia.
"Kami hanya berpikir mereka (6 ABK) sudah celaka atau terdampar di pulau-pulau kosong. Ternyata mereka sementara menjalani pemeriksaan di Australia. Kami mendapat kabar dari Konsulat RI di Australia bahwa mereka sementara menjalani pemeriksaan dan diproses untuk dideportasi kembali ke Indonesia," cetus Yunus.
Di samping itu, dijelaskannya, mayoritas masyarakat Hundihuk adalah nelayan. Sebagian berprofesi sebagai petani, namun hanya petani musiman.
"Kalau tidak hujan mereka (masyarakat) semua beraktivitas di laut. Pertanian juga tidak terlalu begitu banyak karena lahan yang tersedia sedikit," ucap Yunus.
Dia membeberkan, musibah kecelakaan laut hingga tertangkap di Australia sudah terjadi tiga kali. Kecelakaan terakhir terjadi pada tahun 2022 lalu di perairan Australia yang mengakibatkan sembilan nelayan hilang hingga kini tidak ditemukan dan dua lainnya selamat.
"Nelayan kami di sini memilih untuk melaut ke Australia karena hasil tangkapannya banyak, walaupun membutuhkan waktu yang lama dan singkat. Kapal yang digunakan juga tidak terdata dengan baik, ada yang layak, dan ada yang tidak memenuhi standar," ketusnya.
Untuk diketahui, enam nelayan asal Rote Ndao dilaporkan hilang sejak 13 Mei 2025, saat menangkap ikan mengunakan KM Berkat Baru 01 berkapasitas 5 GT. Enam nelayan itu adalah nakhoda Oktavianus Nafi dan anak buah kapal bernama Nitanel Balu, Martinus Kanuk, Melkianus Balu, Semuel Nafi, dan Beni.
Pada Rabu, 12 Mei 2025 pukul 23.00 Wita, KM Berkat Baru 01 bertolak dari Papela menuju perairan Selatan Pulau Rote tujuan perbatasan perairan Australia untuk mencari sirip Hiu dan Teripang.
Selanjutnya pada Kamis, 13 Mei 2025 sore, KM Berkat Baru ditangkap di perairan Australia oleh Australian Border Forces (ABF) dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA).
Mereka kemudian dibawa menuju Darwin untuk ditampung dan menjalani pemeriksaan dan dikoordinasikan kepada Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Selama berada di Australia, keenam ABK KM Berkat Baru ditempatkan di hotel dengan kamar terpisah dikarenakan musim Covid yang masih melanda Australia.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau Amanat -Sejahtera DPRD NTT Kristoforus Loko meminta adanya edukasi lebih masif terhadap nelayan.
Dia memaklumi upaya nelayan untuk memenuhi kebutuhan hidup lewat melaut. Namun, perlu ada pengetahuan agar tidak terjadi peristiwa semacam ini.
"Kita berharap mereka mencari nafkah, atau melaut tidak melebihi yurisdiksi hukum internasional terkait dengan batas laut wilayah kita," kata Kristoforus Loko, Senin (2/6).
Menurut dia, Pemerintah Australia memang ketat terhadap penegakan wilayah lautnya. Untuk itu nelayan atau masyarakat dari Indonesia, khususnya NTT agar bisa mengetahui dan memahami ihwal batas laut negara.
"Pemerintah perlu edukasi secara masif kepada nelayan supaya tidak menimbulkan persoalan, ketika nelayan sedang mencari nafkah. Butuh edukasi secara terus menerus," kata dia.

Anggota DPRD Dapil NTT V itu mengatakan, karena kejadian ini sudah terjadi, Pemerintah Provinsi NTT agar segera melakukan koordinasi ke Kementerian Luar Negeri untuk dilakukan pemulangan para nelayan.
Diplomasi hukum agar secepatnya dilaksanakan. Sisi lain, perlu ada perhatian dan antisipasi agar tidak ada penindakan hukum dari Pemerintah Australia.
Kristoforus Loko berharap, ada kesadaran kolektif sehingga tidak menimbulkan masalah. Semua wilayah, kata dia, memiliki batas tersendiri. Bahkan, di daratan saja ada batasan yang mengatur semua.
"Memang mesti ada kesadaran. Saya tidak tahu, apakah nelayan kita tahu dan mau menabrak batas negara, ataukah mereka sama sekali tidak tahu, atau faktor alam. Kita harap mereka paham," ujarnya. (rio/fan)
Tiga Kali Lakukan Ilegal Fishing
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yunus Panie meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri kapal motor (KM) Berkat Baru 01 yang diduga sudah tiga kali lakukan praktik ilegal fishing di wilayah perairan Australia.
"Jadi hal ini bukan berarti permintaan kita di komisi II namun itu adalah ketentuan aturan. Yang namanya undang-undang itu sifatnya mengikat dan memaksa, sehingga kalau ada yang keluar dari ketentuan aturan perundang-undangan maka dia harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Yunus, Senin, (2/6).
Menurut dia, persoalan ilegal fishing ini sudah berulang kali terjadi dan dilakukan nelayan Rote Ndao tanpa memikirkan keselamatan kerja dan SOP pelayaran.

Sementara informasinya, kata dia, jika KM Berkat Baru 01 yang masuk perairan Australia, pemiliknya adalah seorang ASN. Jika benar maka oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh atau edukasi yang baik kepada masyarakat terutama nelayan.
"Jadi kalau kapal itu diduga pemiliknya ASN, maka dia tidak memberikan contoh edukatif yang baik bagi masyarakat dan sudah pasti menyalahi aturan, maka satu saja yaitu diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sepengetahuan Yusus, Pemerintah Indonesia dan Australia telah membuat perjanjian bilateral yang dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MOU) Box 1974 yang mengatur bahwa kapal atau perahu nelayan yang boleh masuk ke perairan Australia (Zona Ekonomi Eksklusif) adalah perahu-perahu nelayan tradisional yang menggunakan layar.
Sedangkan kapal yang bermesin tidak diizinkan masuk untuk mencari hasil laut. Sehingga, Yunus menyesalkan tindakan-tindakan terkait ilegal fishing. Padahal hampir setiap tahun disosialisasikan oleh pihak Syahbandar Kelas III Ba'a. Namun karena ingin meraup keuntungan yang besar, masih ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan.
"Mestinya masyarakat mematuhi itu. Jika terjadi musibah tenggelamnya kapal tersebut, maka pemerintah dipusingkan, disibukkan, akibat ulah daripada masyarakat yang tidak taat aturan," tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa KM Berkat Baru 01 adalah milik Marcis Lete. Namun ketika dikonfirmasi awak media di kediamannya, Marcis membantah sebagai pemilik kapal naas tersebut.
Bahkan Marsis menyebut bahwa kapal tersebut milik Yeferti Delfiana Ndoloe alias Yeti seorang Aparat Sipil Negara (ASN) warga Desa Netenaen. Yeferti yang diduga sebagai pemilik KM Berkat Baru 01 sudah dikonfirmasi, namun tidak merespon dan menolak untuk memberi keterangan. (rio)
Diduga Ada Kesengajaan
Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat berharap enam nelayan asal Kabupaten Rote Ndao yang ditahan otoritas keamanan Australia agar segera dideportasi. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Bisa saja ada faktor kesengajaan hingga timbul penahanan oleh pihak keamanan Australia.
"Ini bukan barang baru, sudah sering terjadi. Bisa saja nelayan terdampar, bisa saja men-dampar-kan diri. Kalau ada unsur kesengajaan maka hukum yang bergerak. Kalau gelombang, nelayan tidak paham, saya kira deportasi segera mungkin," ujarnya, Senin (2/6).
Politikus PKB itu mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia, diharapkan untuk bisa membantu pemulangan nelayan. Sebaliknya, bila nelayan itu dengan sengaja melewati batas negara maka perlu dilakukan tindakan agar ada efek jera.

Disamping itu, Rumat meminta Pemerintah Provinsi maupun para pihak agar intensif melakukan edukasi kepada masyarakat. Sejauh ini, jarang sekali ada laporan dari instansi terkait terhadap pelanggaran lintas negara.
Rumat mendorong ada pengetatan oleh aparat keamanan untuk memantau area batas negara di wilayah perairan. Sebab, bila tidak dilakukan maka kejadian serupa terus berlanjut.
"Patut diduga, jangan sampai ada pembiaran. Kami DPRD melihat patut diduga, yang mungkin menguntungkan nelayan. Itu dugaan," katanya.
Rumat mengatakan, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran. Jangan sampai pelanggaran itu dilakukan secara sengaja. Ia khawatir jika ada pembiaran justru masalah lain seperti penyeludupan manusia.
Untuk itu, Rumat meminta nelayan maupun pihak keamanan dan pemerintah untuk memperhatikan peristiwa ini. Dia tidak mau, ada tudingan tidak elok kalau masalah semacam ini terus terjadi.
"Kalau faktor alam, angin, tidak tahu baca peta, GPS okelah. Tapi nelayan yang biasa mencari ikan di perbatasan itu biasanya mengetahui itu," katanya.
Anggota DPRD NTT, Agustinus Nahak, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah diplomatik guna membebaskan para nelayan yang ditahan tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut.
"Pemerintah RI harus segera melakukan upaya diplomatik agar keenam nelayan tersebut bisa dibebaskan tanpa hukuman atau penahanan. Mereka tidak mengetahui batas ZEE, sehingga secara tidak sengaja masuk ke wilayah laut Australia," ujar Agustinus.
Menurutnya, ketidaktahuan mengenai batas wilayah laut, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sering menjadi penyebab utama masuknya nelayan ke wilayah negara lain tanpa disengaja.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut hukum internasional, tetapi juga menyentuh aspek hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah bersikap tegas namun tetap mengedepankan pendekatan diplomatik.
Agustinus juga menyoroti kurangnya pemahaman nelayan terhadap aturan batas wilayah laut. Untuk itu perlu sosialisasi yang masif dari pemerintah mengenai batas ZEE antara Indonesia dan Australia.
Selain itu, ia menyarankan agar nelayan dibekali dengan alat navigasi modern seperti GPS, agar dapat memantau posisi mereka dan tidak melintasi batas tanpa disadari.
"Pemerintah harus melakukan edukasi dan pembekalan. Nelayan harus tahu di mana yang boleh dan tidak boleh menangkap ikan. Kalau perlu, GPS disediakan agar posisi mereka bisa dipantau," tegasnya.
Menurut Agustinus, perairan Indonesia masih sangat kaya dengan sumber daya ikan, sehingga seharusnya nelayan cukup fokus menangkap ikan di wilayah sendiri tanpa perlu masuk ke perairan negara lain.
"Kalau dikelola dengan baik, laut kita masih bisa memberikan penghidupan yang layak. Yang penting, nelayan jangan dibiarkan berjalan sendiri tanpa bimbingan dan perlindungan dari negara," pungkasnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.