Kapolda NTT Diganti
Kapolda NTT Dapat Lima Catatat Kritis Kinerja Polisi dari Akademisi Deddy Manafe
Akademisi Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr. Deddy Manafe, SH, memberi lima catatan kritis bagi kapolda NTT
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akademisi Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr. Deddy Manafe, SH, memberi lima catatan kritis bagi kapolda NTT yang lama, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA, dan untuk Kapolda NTT yang baru, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, SIK, M.Si.
Deddy Manafe menilai Kapolda NTT yang lama, Silitonga, berhasil menjaga ketentraman dan ketertiban.
“Balap liar dan aksi premanisme, yang mengganggu ketertiban masyarakat, bisa diminimalisir sehingga pada umumnya, masyarakat di Kota Kupang ini 24 jam masih jalan dan dalam keadaan aman. Ini prestasi luar biasa Kapolda NTT yang lama,” kata Deddy Manafe, Selasa (3/6) siang.
Baca juga: Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Bawa Energi Positif Bagi NTT Ini Saran LBH APIK Untuknya
Namun ada lima catatan kritis yang terjadi pada masa kepemimpinan Kapolda lama, Silitonga, dan yang harus dibenahi oleh Kapolda NTT baru, Rudi Darmoko.
Kelima catatan itu yakni penanganan kasus pembunuhan, kasus korupsi, kasus TPPO, kasus kekerasan seksual, dan kasus yang melibatkan oknum polisi.
Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS
Deddy Manafe menilai, banyak sekali kasus yang berulang tahun, berulang bulan seperti, kasus penghilangan nyawa atau pembunuhan.
“Untuk Polda NTT banyak PR yang tidak terungkap. Semoga Kapolda yang baru ada atensi lebih terhadap kasus yang belum terpecahkan. Karena sebenarnya tidak ada kejahatan yang sempuran. Artinya setiap kejahatan itu pasti ada jejaknya. Persoalannya ada di tingkat penyidikan,” kata Deddy.

Dijelaskan Deddy Manafe, sebenarnya untuk menemukan ada tindak pidana itu dari jejak yang ditingkalkan pelaku, ternyata penyedikan tidak menemukam jejak sehingga kasus itu tidak berjalan karena tidak menemukan tersangka.
“Apakah sebegitu rendahnya SDM penyidik di Polda NTT, apa sebegini minimnya fasilitas dan penyidik Polda NTT sehingga Polda tidak mampu menguungkap kasus kasus pembunuhan tersebut,” kritik Deddy Manafe.
Padahal, demikian Deddy Manafe, sudah 30 tahun lebih para aktifis HAM menyuarakan bahwa hak paling dasar adalah hak hidup.
Karena itu, saat ada hak hidup orang yang dicabut maka kepolisian sebagai wakil Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, mengungkap siapa pelakunya, namun banyak kasus pembunuhan yang tak terungkap.
Baca juga: Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi
“Misalnya korban yang ditemukan dalam keadaan terbakar, masa korban yang membakar dirinya.Aatau korban yang ditemukan di tubuh ada bekas senjata tajam. Mestinya itu sudah jadi menjadi jejak pelaku. Tapi persoalannya, jejak pelakunya tidak temukan,” kata Deddy Manafe.
Kedua, penanganan kasus Korupsi. Provinsi NTT masuk rangking bawah soal kesejahteraan, tapi masuk rangking atas soal potensi korupsi. Karena proses pengungkapkan koruspinya kurang.
“Kenapa selama ini sepertinya jaksa lebih agresif mengungkap kasus korupsi. Padahal, jaksa dari segi jumlah SDM lebih sedikit. Jaksa berhenti pada level kabupaten kota,” kata Deddy Manafe.
Baca juga: Kritik Tajam untuk eks Kapolda NTT Silitonga dari Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik
Sementara kepolisian, sampai ke level desa, dari polsek, pospol hingga ada bhabinkamtibmas. Artinya dari segi jaringan, kepolisian jauh lebih lengkap, mendetail sampai kepelosok desa.
Kenapa desa, karena saat ini korupsi sudah sampai ke desa, dana desa. Mestinya bisa dicegah dan diketahui oleh pihak kepolisian karena mereka sudah sampai ke level desa.

“Dari pemberitaan media Pos Kupang dan lain-lain, secara akademik kita bisa menilai bahwa pengungkapan oleh jaksa lebih banyak daripada kepolisian. Padahal sudah ada fasilitas lebih banyak. Harusnya kepolisian bisa ungkap lebih masif,” kata Deddy Manafe.
Ketiga, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Deddy Manafe mengatakan, hal ini berkaitan dengan struktur, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dan penuntut.
“Sesungguhnya, NTT darurat TPPO tetapi seringkali penyidik keliru dalam mengkonstruksikan hukum. Sehingga pelaku bebas. Masa sih penegak hukum tidak paham. Ini jadi catatan yang mesti dibenahi,” kata Deddy Manafe.
Baca juga: Polisi Tidak Masukkan Pasal Penggunaan Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
Keempat, penanganan kasus kekerasan baik kekerasan seksual (KS), kekerasan fisik, maupun kekerasan psikis, terhadap perempuan dan anak.
Penyidik di beberapa wilayah juga belum maksimal menangani kasus kekerasan seksual. Mesti diperhatikan keberadaan polwan yang ada di bagian PPA.
“Mesti diregenerasi. Mestinya mereka dipromosikan, masukkan yang baru dengan idialisme baru. Yang lama jenuh sehingga menjadi kontraproduksi dalam bekerja puluhan tahun di bidang itu terus,” kata Deddy Manafe.
Selama ini , terlihat bahwa penanganan di Polda NTT sudah lebih baik, SOP sudah dijalankan. Namun tidak sebanding dengan polres dan polsek lain di wilayah NTT.Hal ini yang perlu menjadi perhatian.
“Saya juga lihat kita masih berkutat pada level dasar, untuk 7 hari tanggap darurah terhadap korban, kita sudah sangat mahir, tapi untuk 30 hari pemulihan psikolois terhadap korban, itu masih sangat jauh,” kata Deddy Manafe.
Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI
Catatan kelima, penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi. “Hal ini mesti menjadi perhatian bagi Kapolda NTT yang baru. Ada banyak kasus yang melibatkan oknum polisi yang tidak ditangani dengan baik," Deddy Manafe.
“Penelantaran istri selama 17 tahun keluar SP2HP, dinilai sudah daluwarsa, padahal perbuatan penelantaran itu belum selesai karena masih berlangsung hingga saat ini. kemudian kasus tilang cabul oknum polisi lantas, hingga kasus eks kapolres ngada yang menjadi isu nasional,” kata Deddy Manafe.

Deddy Manafe melihat, makin maraknya kasus kejahatan yang dilakukan oknum polisi, hal itu sebenarnya tidak bisa dikatakan oknum terus menerus.
“Ini menandakan bahwa kepolisian mesti evaluasi diri secara system, kelembagaan. Jangan sampai menjadi kriminogen atau lemmbaga menjadi factor yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Sebelum jadi polisi anaknya baik, setelah jadi polisi malah menjadi jahat. Ada apa dengan kepolisian? Kapolda NTT mesti mengevaluasi hal ini. Polisi adalah enegak hokum, bukan menjadi penjahat itu sendii,” kritik Deddy Manafe.
Deddy Manafe berharap, lima catatan kritis atau PR itu bisa diselesaikan dengan baik oleh Kapolda NTT yang baru, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Honorer Terhadap Siswi di Sumba Timur Menunggu Hasil Visum
“Hal yang baik dipertahankan, hal yang masih kurang, mesti dilengkapi dan dibenahi. Apolda yang baru mesti tnggalkan legasi yang berbeda, legasi yang lebih baik. Kalau sama, ya tidak usah ganti kapolda. Karena kalau hanya gati kapold auntuk prpomosi mendpaatkan bintang, lebih baik tidak usah,” tegas Deddy Manafe.
Menurut Deddy Manafe, NTT membutuhkan Kapolda yang berani, kapolda yang tegas, dan kapolda yang mampu mengungkapkan kasus-kasus, melindungi masyarakat dan member sanski tega sbagi pelaku termasuk oknum polisi yang melakukan tindak kejahatan.
“NTT tidak butuh orang, Kapolda yang datang hanya untuk kumpul bintang. Kalau hanya mau dapat tambah bintang, ga usah datang ke NTT. Kami berharap kapolda yang baru bisa membuat legasi yang berbEda, jauh lebih baik,” kata Deddy Manafe. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.