NTT Terkini
Ruth Laiskodat : Perempuan dan Anak di NTT Tidak Boleh Diam Bila Alami Kekerasan Seksual
Perempuan dan anak harus berani berbicara dengan siapapun bila mengalami tindakan tidak mengenakan ketika berada dimanapun.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Ketua LPA NTT Veronika Ata mengatakan, salah satu budaya sering menomorduakan anak dan perempuan. Dia menjelaskan, banyak anak yang didik tanpa rotan pun bisa menjadi anak yang baik.
Veronika Ata mengungkit perihal slogan "diujung rotan ada emas". Makna pernyataan ini pada era seperti sekarang tidak lagi berlaku.
Sebab, aturan sudah membuat hal itu agar tidak lagi terjadi, terutama terjadinya potensi kekerasan.
Baca juga: Webinar GMNI Kupang Soroti Darurat Kekerasan Seksual di NTT
"Jangan sampai kemudian bahwa, biasanya cari kami di mediasi. Kalau ada kekerasan berat, memang tahapan harus dipidana," katanya.
Dua berkata, dalam undang-undang TPKS kini terbuka lebih luas. Saksi tidak harus dua orang, namun perlu ada kelengkapan lain seperti surat visum maupun bukti elektronik lainnya.
Dalam undang-undang juga mengatur, bila seseorang menghalangi ataupun upaya mediasi proses hukum, orang itu bisa dipidana dengan ancaman kurungan lima tahun pidana. Aturan ini menekankan pada kekerasan seksual.
Dia mengatakan, bila pelaku kekerasan seksual itu seperti aparat penegak hukum, guru dan lainnya maka perlu pemberatan terhadap pelaku itu.
LPA NTT selama ini terus melakukan upaya pencegahan terhadap ancaman kekerasan seksual hingga penanganan dan rehabilitasi korban.
"Kami berjuang saat ini tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh eks Kapolres Ngada," kata Veronika Ata.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Penegakkan Hukum yang Adil bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
Kanit PPA Polda NTT AKP Fridinari D. Kameo, mengatakan semua tempat harus aman dari anak dan perempuan. Rumah hingga kampus harus menjadi area paling aman untuk perempuan dan anak.
Selain itu, pengajaran atau edukasi tentang kekerasan seksual juga perlu disampaikan kepada anak-anak.
"Pendidikan seks sejak dini itu penting. Kalau anak-anak yang cerewet, biarkan berekspresi sehingga kalau ada apa-apa mereka bisa berbicara," kata dia.
Dia mengaku menjadi saksi dalam kasus eks Kapolres Ngada. Polda NTT, lanjut Kameo, juga tidak berhenti untuk melakukan sosialisasi dan edukasi.
Bagi korban, ia berharap agar menyampaikan ke orang terdekat ataupun pihak berwenang.
Dia menyinggung juga mengenai ingkar janji menikah. Kasus ini seringkali menimpa anak-anak muda. Kepolisian memiliki tahapan untuk menangani persoalan semacam ini bila ada yang mengadu.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Agar Mantan Kapolres Ngada Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.