UKAW Kupang

Ciptakan Kampus Aman dari Kekerasan Seksual, UKAW Berkolaborasi dengan LBH APIK NTT

Salah satu agenda penting dalam audiensi itu adalah perkenalan Metode Intervensi B.A.N.T.U., sebuah pendekatan yang dikembangkan oleh Jakarta Feminist

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Wakil Rektor IV UKAW, Pdt. Dr. Mesakh Dethan (baju batik), bersama Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, S.H., (tenun merah). Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berpihak kepada korban kekerasan seksual. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Hal ini ditandai dengan diterimanya audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Nusa Tenggara Timur (LBH APIK NTT) oleh Wakil Rektor IV UKAW, Pdt. Dr. Mesakh Dethan, pada Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Ruang Rektorat UKAW.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor IV menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas kerja-kerja advokasi LBH APIK NTT yang telah hadir dan bekerja sejak tahun 2011 di Provinsi NTT.

LBH APIK NTT saat ini berkolaborasi dengan Jakarta Feminist dalam melakukan pendampingan korban kekerasan berbasis gender dan advokasi pemenuhan hak-hak perempuan.

Salah satu agenda penting dalam audiensi itu adalah perkenalan Metode Intervensi B.A.N.T.U., sebuah pendekatan yang dikembangkan oleh Jakarta Feminist dan Cari Layanan.

Metode ini dirancang sebagai panduan bagi masyarakat kampus dalam memberikan respons yang adil dan berpihak pada korban kekerasan seksual.

Wakil Rektor IV UKAW, bersama Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, S.H., juga mendiskusikan rencana tindak lanjut kolaborasi strategis antara UKAW dan LBH APIK NTT.

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas kampus, termasuk peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca juga: Ini Pidato Rektor UKAW Prof. Godlief Neonufa pada Wisuda ke-69

Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan awal untuk menyusun Nota Kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani oleh Rektor UKAW, Prof. Dr. Ir. Godlief Neonufa, MT, dalam waktu dekat.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa kampus tidak hanya menjadi ruang intelektual, tetapi juga ruang yang aman dan melindungi seluruh sivitas akademika dari segala bentuk kekerasan,” tegas Pdt. Dr. Mesakh Dethan.

Melalui langkah kolaboratif ini, UKAW berkomitmen menjadi bagian dari gerakan kampus progresif yang aktif melawan kekerasan seksual dan mendorong keadilan berbasis gender di lingkungan pendidikan tinggi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved