TTU Terkini
Anak Aniaya Orang tua Kandung di Timor Tengah Utara Berujung Dilaporkan ke Polisi
Dikatakan Wilco, usai dianiaya terduga pelaku, korban bersama beberapa orang keluarganya kemudian mendatangi SPKT Polres TTU melaporkan insiden itu
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
POLRES TTU- Pose korban saat ditemani beberapa orang mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya, Jumat (24/5/2025)
Dikatakan Wilco, usai dianiaya terduga pelaku, korban bersama beberapa orang keluarganya kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden ini.
Baca juga: Anggota DPRD Desak Polres TTU Tetapkan Tersangka Dugaan Kematian Misterius Dua Anak di Jalan El Tari
Hal ini bertujuan agar terduga pelaku bisa mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.
Ia menegaskan bahwa, terduga pelaku atau terlapor disangka melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wilco meminta pelapor atau korban dan keluarganya mempercayakan penanganan kasus ini ke Polres TTU.
Ia memastikan pihaknya bakal menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.