TTU Terkini

Anggota DPRD Desak Polres TTU Tetapkan Tersangka Dugaan Kematian Misterius Dua Anak di Jalan El Tari

Robertus Salu mendesak Polres TTU untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
KETERANGAN PERS- Anggota DPRD Kabupaten TTU, Robertus Salu saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah jurnalis, Sabtu (17/5/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota DPRD TTU, Robertus Salu mendesak Polres TTU untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak bernama Gaspar Naben (Maleo) dan Januario Sonbay (Rio) di Jalan El Tari Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Menurutnya, langkah Polres TTU menghentikan kasus lakalantas dan melanjutkan proses penanganan dugaan pidana lain atas kematian misterius dua anak yang ditemukan tergeletak pada Minggu, 20 April 2025 lalu. 

Apresiasi juga diberikan karena Polres TTU telah menaikkan status penanganan kasus pidana lain dalam kasus ini.

"Sudah tepat langkah Polres TTU menaikan status dai penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya bahwa, dalam kasus ini sudah ada calon tersangkanya," ujar Robert Sabtu, 17 Mei 2025.

Sebagai mantan Lawyer, Robert mendorong Polres TTU untuk segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka. Pasalnya, kondisi Kota Kefamenanu sedang tidak baik-baik saja pasca insiden itu.

Baca juga: Polres Timor Tengah Utara Gelar Penyelidikan Mendalam Kasus Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Ibu

Ia menyebut, keluarga kedua korban sedang mencari keadilan dengan cara lain. Apabila Polres TTU tidak segera menetapkan para tersangka penyebab kematian misterius dua orang anak ini.

"Berdasarkan konstruksi kasus, menurut saya Polres TTU sudah bisa menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka sambil menunggu permintaan autopsi untuk pengembangan penambahan pasal apa bagi para pelaku," ungkapnya.

Robert menjelaskan, berdasarkan konstruksi kasus, tergambar fakta, bukti dan saksi bahwa, para terduga pelaku melakukan pengejaran, menghadang korban ketika mereka sedang mengendarai sepeda motor di jalan. Hal ini menyebabkan korban mengalami kecelakaan.

Ia menyebut, undang-undang juga telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menetapkan mereka sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang seperti dalam pasal 78 undang-undang perlindungan anak atau menggunakan pasal 351 ayat 3. 

Penetapan tersangka ini dilaksanakan sambil menanti hasil autopsi yang memastikan penyebab langsung kematian para korban. 

Baca juga: Kasus Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Ibu di Desa Oekopa, Polres TTU Terima Hasil Autopsi

Apabila pasca hasil autopsi ini keluar dan menegaskan bahwa korban meninggal dunia dianiaya maka, polisi bisa menggunakan pasal 338 atau pasal 340 untuk menjerat para terduga pelaku.

Desakan penetapan tersangka ini juga bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Karena sampai hari ini mereka menilai penanganan kasus ini berjalan di tempat.

Polres TTU, mata Robert, mesti membuka diri untuk menyampaikan kendala dimana sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Apabila kemampuan SDM atau fasilitas untuk mengungkap kasus ini masih kurang, Polres TTU memiliki kewajiban meminta bantuan ke Polda NTT.

"Hal ini sudah diatur dalam regulasi, silahkan mereka berkolaborasi untuk membuka kebenaran dan mencari siapa pelaku sehingga ada rasa keadilan bagi keluarga korban," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved