Kapolres Ngada Cabuli Anak
Polisi Tidak Masukkan Pasal Penggunaan Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
Komisi III dan Komisi VIII DPR RI menggelar RDP kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
RDP - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman terhadap anak di bawaw umur.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Dirkrimum Polda NTT agar melakukan penyelidikan lagi terhadap indikasi penggunaan narkoba oleh Fajar Lukman. Sebab, fakta seperti temuan Mabes Polri justru tidak dicantumkan dalam pasal yang dikenakan ke Fajar Lukman.
"Sidik aja, gak apa-apa terpisah. Harus ditindaklanjuti. Silahkan saja yang sudah P21 lanjut ke sidang. Ini kan peristiwa pidana berbeda walaupun berkaitan. Yang penting diusut juga Narkoba ini," ujarnya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.