Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polisi Tidak Masukkan Pasal Penggunaan Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Komisi III dan Komisi VIII DPR RI menggelar RDP kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
RDP - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman terhadap anak di bawaw umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Komisi III dan Komisi VIII DPR RI bersama-sama menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman terhadap anak di bawah umur, Kamis (22/5/2025). 

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP) NTT dan Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta. 

Awalnya, Dirkrimum Polda NTT Patar Silalahi memaparkan rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus itu. Patar menyebut kejadian itu terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di salah satu Hotel di Kota Kupang. 

Fajar menggunakan fotocopy SIM untuk menggunakan fasilitas hotel. Setelah penyelidikan, dugaan mengarah ke Fajar Lukman yang kala itu menjabat Kapolres Ngada. 

Fajar lalu ditangkap pada Februari 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025 setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal Maret 2025. Saat ini Fajar ditahan di Rutan Mabes Polri hingga Juni 2025.

Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI 

Patar mengaku, saat pemeriksaan terhadap Fajar Lukman tidak ditemukan indikasi adanya penggunaan narkoba oleh Fajar Lukman. Dia beralasan tidak ada perintah untuk melakukan penyelidikan terhadap hal itu. 

"Itu tidak ada indikasi. Kami bergerak penyelidikan itu berdasarkan surat dari Div Hubinter Mabes Polri. Data yang disertai itu semuanya tidak ada yang terkait narkoba. Sampai pada pergeseran Fajar ke Mabes Polri, kita juga tidak ada dugaan terkait narkoba," ujarnya dalam RDP menjawab pertanyaan anggota DPR RI, Umbu Rudi Kabunang. 

Dia mengatakan, saat itu pihaknya juga tidak melakukan tes urine terhadap Fajar Lukman. Namun, oleh pernyataan Ditpropam Polda NTT tidak menampik adanya dugaan penggunaan narkoba oleh Fajar Lukman setelah dilakukan tes urine. 

Sementara itu, berkas perkara yang dianggap lamban dalam pemenuhan petunjuk Jaksa, Patar mengaku karena ada libur panjang saat itu. 

"Disitu ada libur panjang jadi kami hampir tersita waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami melengkapi berkas 16 hari pimpinan," katanya dalam rapat. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menyebut Fajar dikenakan pasal 81 Ayat 1 juntco pasal 76 huruf E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Istri Gubernur NTT Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini RDP dengan Komisi III dan VIII DPR RI

Kemudian pasal 45 Ayat 1 undang-undang ITE juncto pasal 27 ayat 1 dalam undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Fani atau tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pengenaan undang-undang TPPO yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 juncto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

"Ada tiga korban atas nama INS (5) pada waktu itu. Korban kedua adalah MA (16) locus delicti hotel Harper kemudian tempus delicti tanggal 15 Januari 2024. Korban ketiga adalah WWAF alias W (13) tempat kejadian adalah Hotel Kristal Kupang pada 25 Januari 2024," ujarnya. 

Dia sempat dicegah untuk tidak memberitahu perihal identitas korban secara terbuka dalam rapat itu. Zet sebelumnya membaca identitas korban secara gamblang dalam suasana rapat. 

Zet mengatakan saat ini berkas sudah P21 dan menunggu untuk proses penyerahan dari Kepolisian agar segera masuk ke tahap persidangan. 

"Lambat itu karena situasi tertentu sehingga dari durasi waktu mungkin dianggap cukup lama," kata dia. 

Anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas mendorong pencegahan terhadap persoalan semacam ini. NTT dengan perekonomian yang serba terbatas, perlu dilakukan minimalisir. Ia secara khusus meminta Kepolisian dan Kejati NTT agar melakukan proses lebih cepat terhadap tersangka kedua, Fani. 

Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Gubernur NTT Juga Disebut

Anggota Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang yang hadir dalam RDP itu menyebut dirinya cukup mengetahui duduk perkara itu. Dia menyebut perkara yang menjerat Fajar Lukman, sebetulnya ada dugaan penggunaan narkoba. 

"Ini ada statement Karovas Divpropam Mabes Polri Agus Wijayanto menyatakan bahwa positif menggunakan narkoba. Tetapi pasal narkoba hilang disini," kata Rudi Kabunang. 

Rudi Kabunang menyebut kejadian ini adalah peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal itu sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM agar penambahan pasal pelanggaran HAM berat. 

Dia cerita, sebelum kejadian pada Juni 2024, Fani dan pacarnya sudah melakukan pendekatan intensif dengan korban yang berumur lima. Fani dan pacarnya, kata Rudi, tinggal di salah satu kamar kos milik orang tua korban. 

Rudi menyebut, harusnya tersangka lainnya yang ditetapkan adalah pacar dari Fani. Sebab, dugaan terhadap pengaturan pertemuan korban dan Fajar Lukman dilakukan oleh Fani dan pacarnya sejak dua pekan sebelum kejadian. 

Ia menduga ada pengkondisian yang dilakukan Fajar Lukman, Fani dan pacarnya agar korban menganggap mereka baik dan tidak melapor ke siapapun atas kejadian itu. 

"Proses pengkondisian itu berdua ini, Fani dan pacarnya. Secara terus menerus. Mengantar ke hotel juga berdua ini, dengan mobil rental dan mendapat uang dari Fajar. Jadi patut diduga mereka ini bagian dari tindak pidana perdagangan orang," katanya. 

Dia menyebut pengkondisian itu bahkan tidak diketahui orang tua hingga satu tahun kemudian saat kejadian ini terbongkar ke publik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Dipecat dari Polri

Rudi bahkan mendorong adanya penerapan undang-undang kesehatan karena saat kejadian korban yang usianya masih belia, tidak sadarkan diri. 

Hal itu didapatkan Rudi Kabunang saat mendengar kesaksian ibu kandung korban yang saat itu sudah diperiksa penyidik Kepolisian. 

"Semua masyarakat NTT datang kesini karena apatis. Sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum. Apalagi pelakunya adalah seorang anggota kepolisian, Kapolres. Sistem seleksi kepangkatan ini saya nyatakan gagal, bisa lolos. Bagaimana anak lima tahun dia perkosaan, merinding Pak," ujarnya. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Dirkrimum Polda NTT agar melakukan penyelidikan lagi terhadap indikasi penggunaan narkoba oleh Fajar Lukman. Sebab, fakta seperti temuan Mabes Polri justru tidak dicantumkan dalam pasal yang dikenakan ke Fajar Lukman

"Sidik aja, gak apa-apa terpisah. Harus ditindaklanjuti. Silahkan saja yang sudah P21 lanjut ke sidang. Ini kan peristiwa pidana berbeda walaupun berkaitan. Yang penting diusut juga Narkoba ini," ujarnya. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved