NTT Terkini

Berkas Kasus eks Kapolres Ngada Rampung, Kejati NTT Sebut Tidak Terkait RDP di DPR RI

Sejak ditangkap Februari 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka per Maret 2025, berkas Fajar Lukman bolak-balik dari Jaksa dan Kepolisian. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
KOLASE-WARTA KOTA/RAMADHAN
Eks Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Lukman saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar diduga mencabuli anak di bawah umur dan menjual video mesumnya tersebut ke situs porno Australia. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyampaikan berkas perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman sudah rampung alias P21. 

Sejak ditangkap Februari 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka per Maret 2025, berkas Fajar Lukman bolak-balik dari Jaksa dan Kepolisian. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (21/5/2025) mengumumkan berkas perkara mantan Kapolres Ngada itu kini sudah terpenuhi. 

"Bahwa oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada maka pada hari ini berkas sudah di nyatakan P21," kata Raka Putra. 

Berkas yang baru dinyatakan lengkap itu, karena dari BAP saksi, ahli dan tersangka, ada unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi.

Jaksa, kata dia, mengembalikan berkas berserta petunjuk ke penyidik di Kepolisian agar dipenuhi. 

"Hari ini setelah berkas kembali ke Jaksa dan diteliti ternyata petunjuk Jaksa sudah di penuhi sehingga unsur pasal sudah terpenuhi juga sehingga di P21," katanya. 

Dia membantah berkas yang baru dipenuhi itu setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) - Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta dengan Komisi III dan XIII DPR RI, Selasa (20/5/2025). 

Raka Putra juga menyebutkan kelengkapan berkas yang baru disampaikan ini, tidak ada kaitannya dengan rencana pemanggilan Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT oleh Komisi III DPR RI untuk RDP pada pekan depan. 

"Jadi P21 itu tidak berkaitan dengan adanya RDP besok itu tapi karena unsur pasal sudah terpenuhi," katanya.

Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI 

Selanjutnya, kata dia, Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinya. 

"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan) untuk melihat apakah petunjuk Jaksa sebelumnya sudah di penuhi atau belum," sambung Raka Putra. 

Diketahui, Fajar Lukman menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur. Peristiwa itu bermula dari temuan video tidak senonoh Fajar Lukman oleh otoritas keamanan Australia. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved