Kapolres Ngada Cabuli Anak
Polisi Tidak Masukkan Pasal Penggunaan Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
Komisi III dan Komisi VIII DPR RI menggelar RDP kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
Dia sempat dicegah untuk tidak memberitahu perihal identitas korban secara terbuka dalam rapat itu. Zet sebelumnya membaca identitas korban secara gamblang dalam suasana rapat.
Zet mengatakan saat ini berkas sudah P21 dan menunggu untuk proses penyerahan dari Kepolisian agar segera masuk ke tahap persidangan.
"Lambat itu karena situasi tertentu sehingga dari durasi waktu mungkin dianggap cukup lama," kata dia.
Anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas mendorong pencegahan terhadap persoalan semacam ini. NTT dengan perekonomian yang serba terbatas, perlu dilakukan minimalisir. Ia secara khusus meminta Kepolisian dan Kejati NTT agar melakukan proses lebih cepat terhadap tersangka kedua, Fani.
Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Gubernur NTT Juga Disebut
Anggota Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang yang hadir dalam RDP itu menyebut dirinya cukup mengetahui duduk perkara itu. Dia menyebut perkara yang menjerat Fajar Lukman, sebetulnya ada dugaan penggunaan narkoba.
"Ini ada statement Karovas Divpropam Mabes Polri Agus Wijayanto menyatakan bahwa positif menggunakan narkoba. Tetapi pasal narkoba hilang disini," kata Rudi Kabunang.
Rudi Kabunang menyebut kejadian ini adalah peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal itu sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM agar penambahan pasal pelanggaran HAM berat.
Dia cerita, sebelum kejadian pada Juni 2024, Fani dan pacarnya sudah melakukan pendekatan intensif dengan korban yang berumur lima. Fani dan pacarnya, kata Rudi, tinggal di salah satu kamar kos milik orang tua korban.
Rudi menyebut, harusnya tersangka lainnya yang ditetapkan adalah pacar dari Fani. Sebab, dugaan terhadap pengaturan pertemuan korban dan Fajar Lukman dilakukan oleh Fani dan pacarnya sejak dua pekan sebelum kejadian.
Ia menduga ada pengkondisian yang dilakukan Fajar Lukman, Fani dan pacarnya agar korban menganggap mereka baik dan tidak melapor ke siapapun atas kejadian itu.
"Proses pengkondisian itu berdua ini, Fani dan pacarnya. Secara terus menerus. Mengantar ke hotel juga berdua ini, dengan mobil rental dan mendapat uang dari Fajar. Jadi patut diduga mereka ini bagian dari tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Dia menyebut pengkondisian itu bahkan tidak diketahui orang tua hingga satu tahun kemudian saat kejadian ini terbongkar ke publik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Dipecat dari Polri
Rudi bahkan mendorong adanya penerapan undang-undang kesehatan karena saat kejadian korban yang usianya masih belia, tidak sadarkan diri.
Hal itu didapatkan Rudi Kabunang saat mendengar kesaksian ibu kandung korban yang saat itu sudah diperiksa penyidik Kepolisian.
"Semua masyarakat NTT datang kesini karena apatis. Sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum. Apalagi pelakunya adalah seorang anggota kepolisian, Kapolres. Sistem seleksi kepangkatan ini saya nyatakan gagal, bisa lolos. Bagaimana anak lima tahun dia perkosaan, merinding Pak," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.