TTS Terkini

Plt. Dirut Perumda Air Minum di TTS Susy Nitbani Janji akan Perbaiki Pelayanan

Susy menambahkan, bagi pelanggan yang tidak puas terhadap pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke kantor Perumda.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
Plt. Dirut Perumda Air Minum, Susy Nitbani saat diwawancarai seusai penyerahan SK Plt oleh Wakil Bupati TTS 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Susy A. E. Nitbani, SH ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dengan masa kerja yang singkat yaitu tiga bulan, ia menjelaskan akan mengoptimalkan seluruh karyawan Perumda untuk bekerjasama demi memperbaiki pelayanan.

“Pelaksana tugas yang memiliki kewenangan terbatas, jadi untuk smeentara sambil menunggu dirut definitif yang sementara akan berproses, kami akan optimalkan teman-teman di Perumda untuk kami kerjasama, untuk memperbaiki pelayanan yang ada,” jelas Susy.

Susy menambahkan, bagi pelanggan yang tidak puas terhadap pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke kantor Perumda. Perumda Air Minum juga memberlakukan dispensasi pelayanan.

“Apabila ada pelanggan yang tidak mendapat pelayanan air, dapat mengadu ke kami di loket pengaduan. Dispensasi yang akan diberikan yaitu pelanggan hanya perlu membayar biaya administrasi. Tentu kami berkoordinasi dengan teman-teman pembagi air, untuk memastikan apakah pengaduan pelanggan ini benar,” jelasnya.

Dispensasi sendiri diberikan tetap akan berpatok pada pemakaian pelanggan. Susy menjelaskan hasil koordinasi dengan pembagi air akan dijadikan dasar bagi pihaknya untuk memberikan dispensasi.

Selain itu, terkait pelayanan ia mengakui banyaknya kendala yang dialami Perumda Air Minum TTS. Ia menambahkan banyak tugas yang telah diberikan, maka ia akan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Ini Sembilan Rekomendasi Pansus DPRD TTS kepada Pemda TTS dalam Paripurna II Tahun Sidang 2024/2025

“Terkait dengan pipa-pipa yang ada juga, memang kami dari perumda bisa hanya perbaiki saja. Karena penyerahan pengelolaan kepada kami hanya bersifat sementara. Sehingga untuk rehab dapat menjadi wewenang dari pusat. Jadi untuk kerusakan kecil kami bisa tanggulangi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab TTS yang telah mempercayainya dalam tanggung jawab baru ini. Sebelumnya Susy telah resmi ditunjuk pada (8/5/2025) lalu dan penyerahan surat keputusan Bupati TTS baru dilakukan Senin (19/5/2025) oleh Wakil Bupati TTS di ruang kerjanya.

Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay, SH.,MH memberikan keterangan terkait proses pemilihan Dirut Perumda Air Minum definitif. 

Ia menjelaskan pula perekrutan sedang berjalan. Untuk posisi Dirut Air minum ini, Wabup TTS mengaku sudah banyak pihak yang mengincar dan mencari informasi terkait posisi tersebut. (any)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved