Timor Tengah Selatan Terkini

Ini Sembilan Rekomendasi Pansus DPRD TTS kepada Pemda TTS dalam Paripurna II Tahun Sidang 2024/2025

DPRD Kabupaten TTS memberikan sembilan catatan dan rekomendasi secara umum berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen LKPJ. 

POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY G GOKOK
LAPORKAN - Ketua Pansus melaporkan hasil kerja dalam mengkaji LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna, Senin (19/5/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

 

POS-KUPANG.COM, SOE - DPRD Kabupaten TTS memberikan sembilan catatan dan rekomendasi secara umum berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen LKPJ. 

Rapat paripurna ini dilakukan pada Senin (19/5/2025) di Ruang rapat utama, Kantor DPRD Kabupaten TTS.

Ketua panitia khusus LKPJ kepala daerah Tahun 2024, Jean EM Neonufa, SE, menyampaikan hasil kerjanya bersama tim, sebagai rekomendasi dan catatan kepada Pemda untuk disepakati forum dan diserahkan kepada pemda untuk ditindaklanjuti.

Pertama, laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh segenap OPD hendaknya berorientasi pada capaian target kinerja, dengan merujuk pada indikator kinerja program yang dilaksanakan. 

Hal ini agar hasil akumulatif dari seluruh capaian OPD dapat menggambarkan LKPJ Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pembangunan daerah.

Kedua, pansus menyarankan  untuk penyampaian gambaran umum daerah hendaknya memiliki kaitan langsung dengan indikator kinerja utama. Hal ini bertujuan agar capaian target yang dilakukan dapat diukur secara jelas, terstruktur dan akuntabel.

Ketiga, yang disarankan dikhususkan pada bab III dan IV laporan penyelenggaraan urusan pemerintah, agar disusun berdasarkan misi, tujuan dan sasaran daerah, sehingga kontribusi setiap OPD terhadap capaian misi pembangunan dapat dinilai secara proporsional dan terukur.

Keempat, pansus menyarankan agar dilakukan pengkajian ulang untuk target capaian tahunan yang terkesan mengulang dan sama di setiap tahunnya. Dimana setiap OPD dapat mempertimbangkan aspek rasionalitas dan relevansi pada target RPJMD.

Kelima, meninjau kembali indikator kinerja utama pada urusan pemerintah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pembangunan. Hal ini agar indikator yang ditetapkan bersifat substantif dan memiliki daya ungkit terhadap pertumbuhan dan kemajuan TTS.

Keenam, Pansus merekomendasikan agar Bupati memberikan reward atau punishment yang proporsional sebagai langkah perbaikan kinerja aparatur. Selanjutnya yang ketujuh, normalisasi sungai menjadi agenda prioritas.

Pansus menekankan titik rawan yang harus diprioritaskan untuk mencegah banjir serta menunjang ketahanan lingkungan dan pertanian. Sungai tersebut seperti Sungai Tumut (Desa Oeleu, Kecamatan Toianas), Sungai Menu (Kecamatan Nunkolo), Sungai Linamnutu (Kecamatan Amanuban Selatan), Sungai Noemeto (Hane dan Oebobo) dan Sungai Boentuka (Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih).

Kedelapan, Pansus  dalam sidang ini, terkait pendapatan asli daerah 2024 yang dinilai sangat rendah. Dimana menurut panitia, beberapa OPD penghasil PAD belum maksimal dalam menggali potensi daerah.

Pansus merekomendasikan agar kepala daerah memberikan punishment kepada pimpinan OPD terkait, serta memberikan reward pada OPD yang mampu melakukan terobosan dan inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved